Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1725/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Barang Bukti Nomor : 10368/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.

---- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

SUBSIDAIR      

---- Bahwa ia Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan marak terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu serta beberapa Petugas Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA mereka mendatangi Sebuah Rumah di Jalan Kodeco Km. 54 Batuharang RT 07 Desa Mantewe, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan gumpalan kertas bekas bungkus rokok warna merah dan silver yang tergeletak di atas lantai samping kursi ruang tamu disebelah Tersangka KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI, kemudian setelah di buka bungkusan tersebut berisi 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang mana barang tersebut adalah milik Tersangka KHAIRUDIN yang didapat dengan cara mengambil / diranjau didekat tiang pintu gerbang Jalan Batuharang oleh Sdr. ASAT (DPO);
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03103/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 30 April 2024, terkait :
  • Barang Bukti Nomor : 10368/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.

---- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDIN Als UDIN Bin RAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya