Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn ALIMANSYAH Bin ABDUL HALID Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2023 /O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIMANSYAH Bin ABDUL HALID Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ALIMANSYAH Bin ABDUL HALID Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ALIMANSYAH Bin ABDUL HALID (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Gg. Lamuru, No 46 RT 004 Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Hardi untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pembayaran setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, kemudian sekitar pukul 23.30 wita terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan Desa Muara Tengah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupeten Tanah Bumbu lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan rincian 5 (lima) paket kecil dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket kecil dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sudah ada beberapa yang terjual. - Bahwa selanjutnyan pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa memiliki sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual lalu oleh terdakwa dibagi kembali menjadi 5 (lima) paket kecil yang diantaranya 4 (empat) paket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan untuk terdakwa gunakan lalu tidak lama berselang datang Saksi Rico dan Saksi Thomas (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) kerumah terdakwa untuk menagih pinjaman Koperasi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan kebetulan terdakwa saat itu berada di dapur sedang memakai narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membayarkan uang pinjaman Koperasi kepada Saksi Thomas terlebih dahulu kemudian terdakwa menawarkan Saksi Rico dan Saksi Thomas untuk menghisab sisa narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca milik terdakwa, lalu Saksi Rico dan Saksi Thomas masuk ke dalam dapur rumah terdakwa dan Saksi Rico dan Saksi Thomas menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak 1 (satu) kali sampai habis, kemudian saksi Rico mengatakan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi Rico menyerahkan uang tersebut langsung kepada Saksi Alimansyah dan dikarenakan narkotika jenis sabu yang dijual oleh terdakwa seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) maka terdakwa ikut menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama – sama dengan Saksi Rico dan Saksi Thomas. Setelah itu terdakwa menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada saksi Rico lalu oleh saksi Rico narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca kemudian secara bergantian Saksi Rico dan Saksi Thomas serta terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing – masing menghisab sebanyak 2 (dua) kali hisapan sampai habis, dan tidak lama berselang datang petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat lalu mengamankan Saksi Rico dan Saksi Thomas serta terdakwa yang baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu di dapur rumah terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah HandPhone merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diakui milik terdakwa kemudian 1 (satu) buah HandPhone merk VIVO warna ungu milik saksi Thomas kemudian atas kejadian tersebut terdakwa serta Saksi Rico dan Saksi Thomas beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB.: 03101/NNF/2024 tertanggal 29 April 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 10250/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa ALIMANSYAH Bin ABDUL HALID (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Gg. Lamuru, No 46 RT 004 Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa memiliki sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual lalu oleh terdakwa dibagi kembali menjadi 5 (lima) paket kecil yang diantaranya 4 (empat) paket seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan untuk terdakwa gunakan lalu tidak lama berselang datang Saksi Rico dan Saksi Thomas (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) kerumah terdakwa untuk menagih pinjaman Koperasi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan kebetulan terdakwa saat itu berada di dapur sedang memakai narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membayarkan uang pinjaman Koperasi kepada Saksi Thomas terlebih dahulu kemudian terdakwa menawarkan Saksi Rico dan Saksi Thomas untuk menghisab sisa narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca milik terdakwa, lalu Saksi Rico dan Saksi Thomas masuk ke dalam dapur rumah terdakwa dan Saksi Rico dan Saksi Thomas menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak 1 (satu) kali sampai habis, kemudian saksi Rico mengatakan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi Rico menyerahkan uang tersebut langsung kepada Saksi Alimansyah dan dikarenakan narkotika jenis sabu yang dijual oleh terdakwa seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) maka terdakwa ikut menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama – sama dengan Saksi Rico dan Saksi Thomas. Setelah itu terdakwa menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada saksi Rico lalu oleh saksi Rico narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam pipet kaca kemudian secara bergantian Saksi Rico dan Saksi Thomas serta terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut masing – masing menghisab sebanyak 2 (dua) kali hisapan sampai habis, dan tidak lama berselang datang petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat lalu mengamankan Saksi Rico dan Saksi Thomas serta terdakwa yang baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu di dapur rumah terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah HandPhone merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diakui milik terdakwa kemudian 1 (satu) buah HandPhone merk VIVO warna ungu milik saksi Thomas kemudian atas kejadian tersebut terdakwa serta Saksi Rico dan Saksi Thomas beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB.: 03101/NNF/2024 tertanggal 29 April 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 10250/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana para terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya