Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Bln WARIMIN MARTO KISUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunawardi. SHWARIMIN
Tergugat
NoNama
1MARTO KISUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. R I M A I R :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 September 1985;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 7.500 M, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 1098/Desa Sebamban, Kecamatan Kusan Hilir, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Sebamban I, Blok E, RT/RW. 001/001, Desa Trimulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama MARTO KISUT (tanah obyek sengketa);
  5. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1098/Desa Sebamban, Kecamatan Kusan Hilir, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Sebamban I, Blok E, RT/RW. 001/001, Desa Trimulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan dengan luas 7.500 M, dengan atas nama MARTO KISUT (Tergugat) dibalik namakan menjadi WARIMIN (Penggugat);
  6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1098/Desa Sebamban, Kecamatan Kusan Hilir, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Sebamban I, Blok E, RT/RW. 001/001, Desa Trimulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan dengan luas 7.500 M, dengan atas nama MARTO KISUT (Tergugat) dibalik namakan menjadi WARIMIN (Penggugat);
  7. Menghukum Tergugat atau pihak lain / siapa saja apabila masih menguasai dan memiliki terhadap Tanah Obyek Sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bersih, bebas dari beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat Negara atas dasar kekuasaan kehakiman;
  8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikianlah gugatan dari Penggugat, atas terkabulnya gugatan Penggugat, kepada Yang Mulia Majelis Hakim kami ucapkan terimakasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak