Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2030/O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :

Bahwa terdakwa PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat dihalaman Karaoke DIVA yang beralamat di Jalan Kusambi Rt. 017 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban PURWANTO Bin DARSONO. Perbuatan mana dilakukan terdakwa PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa PUTRA YANTO bersama-sama dengan Sdr. JHON ANWAR REDHONE ILHAM Als REDON, Sdr. BOBY, Sdr. ARYA ANDIKA APRIANTO Als ARYA dan Sdr. ANTO NIUS ANDY YUDA Als ANDY (Masing-masing termasuk kedalam DPO) datang ke Karaoke DIVA yang beralamat di Jalan Kusambi Rt. 017 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Agya DA 1834 LO warna hitam. Setelah sampai selanjutnya terdakwa PUTRA YANTO bersama-sama dengan Sdr. REDON, Sdr. BOBY, Sdr. ARYA dan Sdr. ANDY membuka room putih dengan memesan minum-minuman alcohol dengan  ditemani oleh para LC Karaoke. Setelah 2 (dua) jam kemudian salah satu LC Karaoke keluar dari room putih untuk menanyakan tagihan pembayaran ke kasir dan dijawab Sdr. REDON akan dibayar 10 (sepuluh) menit lagi. Selanjutnya Sdr. REDON langsung mengambil kunci mobil dan keluar dari pintu depan Karaoke DIVA untuk mengambil mobil Agya yang sebelumnya terparkir didekat pos jaga perumahan kemudian mobil tersebut dibawa Sdr. REDON dan dparkir didekat halaman Karaoke DIVA. Melihat Sdr. REDON keluar naik mobil selanjutnya Sdri. NUR BAYAH Binti KASNA selaku kasir Karaoke DIVA langsung mendatangi Sdr. REDON dan terjadi keributan antara Sdr. REDON dengan Sdri. NUR BAYAH masalah pembayaran tagihan room putih dan pada saat itu terdakwa PUTRA YANTO bersama-sama dengan Sdr. BOBY, Sdr. ARYA dan Sdr. ANDY berusaha untuk kabur dari pintu samping Karaoke DIVA. Setelah itu Sdr. BOBY dan Sdr. ARYA berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa PUTRA YANTO bersama dengan Sdr. ANDY langsung masuk kedalam mobil Agya yang sudah terparkir dihalaman Karaoke DIVA.

Bahwa setelah berada didalam mobil selanjutnya Sdr. ANDY menyuruh terdakwa PUTRA YANTO untuk melakukan penusukan dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik milik Sdr. ANDY yang tersimpan di dalam dashboard mobil. Setelah itu terdakwa PUTRA YANTO mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang ada di dalam dashboard mobil dan langsung keluar dari dalam mobil menuju Karaoke DIVA dan melihat ada korban PURWANTO yang merupakan suami dari Sdri. NUR BAYAH berjalan dari dalam ruangan Karaoke DIVA menuju keluar bersama dengan salah seorang LC Karaoke untuk mendatangi Sdri. NUR BAYAH dan Sdr. REDON yang sedang bertengkar masalah pembayaran tagihan room putih. Setelah itu terdakwa PUTRA YANTO langsung mengikuti korban PURWANTO namun belum sempat korban PURWANTO keluar selanjutnya terdakwa PUTRA YANTO yang pada saat itu sedang memegang senjata tajam jenis badik dengan menggunakan tangan kanannya langsung menusukkan badik tersebut ke arah bagian yang vital pada badan korban PURWANTO sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut kiri korban PURWANTO hingga perut korban PURWANTO  mengeluarkan banyak darah dan setelah itu terdakwa PUTRA YANTO langsung mendatangi Sdr. REDON dan Sdri. NUR BAYAH dengan berkata “Saya habis menusuk orang didalam” sambil memperlihatkan senjata tajam jenis badik kepada Sdri. NUR BAYAH. Setelah itu terdakwa PUTRA YANTO bersama dengan Sdr. REDON langsung pergi menuju ke halaman Karaoke DIVA dan langsung masuk kedalam mobil meninggalkan tempat Karaoke DIVA menuju ke Kec. Hampang Kab. Kotabaru hingga akhirnya datang petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa PUTRA YANTO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wita di Jalan Kodeco Km. 83 Salat Rt. 002 Rw. 002 Desa Pramasan 2x9 Kec. Hampang Kab. Kotabaru.

Bahwa setelah terdakwa PUTRA YANTO mengatakan habis menusuk orang di dalam selanjutnya Sdri. NUR BAYAH langsung masuk ke dalam ruangan Karaoke DIVA dan melihat korban PURWANTO yang merupakan suami dari Sdri. NUR BAYAH sudah terjatuh dilantai dengan perut kiri penuh darah dan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah itu Sdri. NUR BAYAH langsung membawa korban PURWANTO ke IGD Marina Permata Hospital dan setelah menjalani tindakan medis selanjutnya korban PURWANTO akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang melakukan pemeriksaan. Selanjutnya Sdri. NUR BAYAH langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari IGD Marina Permata Hospital Nomor : 2314/SK.15/YM/RSMP/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. AGUSTIN HARIYANI SURYA, telah diperiksa korban atas nama PURWANTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Korban berjenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh tiga tahun, berat badan tidak dievaluasi, tinggi badan tidak dievaluasi, dan warna kulit sawo matang, keadaan gizi cukup.
Korban tidak sadar, tekanan darah empat puluh per palpasi, denyut nadi seratus dua puluh lima kali per menit, frekuensi pernafasan tiga puluh lima kali per menit, suhu tiga puluh enam koma nol derajat celcius.
Korban mengenakan kaos pendek berwarna biru denim dan celana jeans pendek berwarna hitam.
Kepala :

Bentuk kepala : bulat, rambut ikal berwarna hitam.
Dahi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Mata Kanan dan Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Telinga : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Hidung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pipi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Mulut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Perut : Pada perut bagian kiri atas, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar rongga perut, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Dari luka tampak keluar tirai penggantung usus atau lambung.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak atas :

Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Anggota gerak bawah

Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Kiri : Terdapat luka lecet geser di ujung ibu jari

Alat kelamin luar dan dubur : Tidak dievaluasi
Terhadap korban dilakukan pemasangan infus, pemberian oksigen, cairan dan obat-obatan. Setelah mendapat perawatan tersebut, korban dinyatakan meninggal pukul empat lebih empat menit dini hari.

Dengan kesimpulan :

Korban berjenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh tiga tahun, dan warna kulit sawo matang.
Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada perut bagian kiri atas, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar rongga perut, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Luka tersebut telah mengakibatkan / mendatangkan bahaya maut pada korban.
Terhadap korban dilakukan pemasangan infus, pemberian oksigen, cairan dan obat-obatan.
Korban dinyatakan meninggal pukul empat lebih empat menit dini hari.

Perbuatan terdakwa PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO sebagaimana waktu dan tempat dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban PURWANTO Bin DARSONO meninggal dunia. Perbuatan mana dilakukan terdakwa PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa PUTRA YANTO bersama-sama dengan Sdr. JHON ANWAR REDHONE ILHAM Als REDON, Sdr. BOBY, Sdr. ARYA ANDIKA APRIANTO Als ARYA dan Sdr. ANTO NIUS ANDY YUDA Als ANDY (Masing-masing termasuk kedalam DPO) datang ke Karaoke DIVA yang beralamat di Jalan Kusambi Rt. 017 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Agya DA 1834 LO warna hitam. Setelah sampai selanjutnya terdakwa PUTRA YANTO bersama-sama dengan Sdr. REDON, Sdr. BOBY, Sdr. ARYA dan Sdr. ANDY membuka room putih dengan memesan minum-minuman alcohol dengan  ditemani oleh para LC Karaoke. Setelah 2 (dua) jam kemudian salah satu LC Karaoke keluar dari room putih untuk menanyakan tagihan pembayaran ke kasir dan dijawab Sdr. REDON akan dibayar 10 (sepuluh) menit lagi. Selanjutnya Sdr. REDON langsung mengambil kunci mobil dan keluar dari pintu depan Karaoke DIVA untuk mengambil mobil Agya yang sebelumnya terparkir didekat pos jaga perumahan kemudian mobil tersebut dibawa Sdr. REDON dan dparkir didekat halaman Karaoke DIVA. Melihat Sdr. REDON keluar naik mobil selanjutnya Sdri. NUR BAYAH Binti KASNA selaku kasir Karaoke DIVA langsung mendatangi Sdr. REDON dan terjadi keributan antara Sdr. REDON dengan Sdri. NUR BAYAH masalah pembayaran tagihan room putih dan pada saat itu terdakwa PUTRA YANTO bersama-sama dengan Sdr. BOBY, Sdr. ARYA dan Sdr. ANDY berusaha untuk kabur dari pintu samping Karaoke DIVA. Setelah itu Sdr. BOBY dan Sdr. ARYA berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa PUTRA YANTO bersama dengan Sdr. ANDY langsung masuk kedalam mobil Agya yang sudah terparkir dihalaman Karaoke DIVA.

Bahwa setelah berada didalam mobil selanjutnya Sdr. ANDY menyuruh terdakwa PUTRA YANTO untuk melakukan penusukan dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik milik Sdr. ANDY yang tersimpan di dalam dashboard mobil. Setelah itu terdakwa PUTRA YANTO mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang ada di dalam dashboard mobil dan langsung keluar dari dalam mobil menuju Karaoke DIVA dan melihat ada korban PURWANTO yang merupakan suami dari Sdri. NUR BAYAH berjalan dari dalam ruangan Karaoke DIVA menuju keluar bersama dengan salah seorang LC Karaoke untuk mendatangi Sdri. NUR BAYAH dan Sdr. REDON yang sedang bertengkar masalah pembayaran tagihan room putih. Setelah itu terdakwa PUTRA YANTO langsung mengikuti korban PURWANTO namun belum sempat korban PURWANTO keluar selanjutnya terdakwa PUTRA YANTO yang pada saat itu sedang memegang senjata tajam jenis badik dengan menggunakan tangan kanannya langsung menusukkan badik tersebut ke arah bagian yang vital pada badan korban PURWANTO sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut kiri korban PURWANTO hingga perut korban PURWANTO  mengeluarkan banyak darah dan setelah itu terdakwa PUTRA YANTO langsung mendatangi Sdr. REDON dan Sdri. NUR BAYAH dengan berkata “Saya habis menusuk orang didalam” sambil memperlihatkan senjata tajam jenis badik kepada Sdri. NUR BAYAH. Setelah itu terdakwa PUTRA YANTO bersama dengan Sdr. REDON langsung pergi menuju ke halaman Karaoke DIVA dan langsung masuk kedalam mobil meninggalkan tempat Karaoke DIVA menuju ke Kec. Hampang Kab. Kotabaru hingga akhirnya datang petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa PUTRA YANTO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wita di Jalan Kodeco Km. 83 Salat Rt. 002 Rw. 002 Desa Pramasan 2x9 Kec. Hampang Kab. Kotabaru.

Bahwa setelah terdakwa PUTRA YANTO mengatakan habis menusuk orang di dalam selanjutnya Sdri. NUR BAYAH langsung masuk ke dalam ruangan Karaoke DIVA dan melihat korban PURWANTO yang merupakan suami dari Sdri. NUR BAYAH sudah terjatuh dilantai dengan perut kiri penuh darah dan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah itu Sdri. NUR BAYAH langsung membawa korban PURWANTO ke IGD Marina Permata Hospital dan setelah menjalani tindakan medis selanjutnya korban PURWANTO akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang melakukan pemeriksaan. Selanjutnya Sdri. NUR BAYAH langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari IGD Marina Permata Hospital Nomor : 2314/SK.15/YM/RSMP/III/2023 tanggal 08 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. AGUSTIN HARIYANI SURYA, telah diperiksa korban atas nama PURWANTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Korban berjenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh tiga tahun, berat badan tidak dievaluasi, tinggi badan tidak dievaluasi, dan warna kulit sawo matang, keadaan gizi cukup.
Korban tidak sadar, tekanan darah empat puluh per palpasi, denyut nadi seratus dua puluh lima kali per menit, frekuensi pernafasan tiga puluh lima kali per menit, suhu tiga puluh enam koma nol derajat celcius.
Korban mengenakan kaos pendek berwarna biru denim dan celana jeans pendek berwarna hitam.
Kepala :

Bentuk kepala : bulat, rambut ikal berwarna hitam.
Dahi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Mata Kanan dan Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Telinga : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Hidung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Pipi : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Mulut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Dagu : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Perut : Pada perut bagian kiri atas, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar rongga perut, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Dari luka tampak keluar tirai penggantung usus atau lambung.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak atas :

Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Kiri : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Anggota gerak bawah

Kanan : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Kiri : Terdapat luka lecet geser di ujung ibu jari

Alat kelamin luar dan dubur : Tidak dievaluasi
Terhadap korban dilakukan pemasangan infus, pemberian oksigen, cairan dan obat-obatan. Setelah mendapat perawatan tersebut, korban dinyatakan meninggal pukul empat lebih empat menit dini hari.

Dengan kesimpulan :

Korban berjenis kelamin laki-laki, umur tiga puluh tiga tahun, dan warna kulit sawo matang.
Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada perut bagian kiri atas, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar rongga perut, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Luka tersebut telah mengakibatkan / mendatangkan bahaya maut pada korban.
Terhadap korban dilakukan pemasangan infus, pemberian oksigen, cairan dan obat-obatan.
Korban dinyatakan meninggal pukul empat lebih empat menit dini hari.

Perbuatan terdakwa PUTRA YANTO Als BUTAK Anak dari SUDIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya