Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
186/Pid.B/2025/PN Bln | RUSNEN HELDAWATI, S.H | JUMAING Bin Alm ONDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 186/Pid.B/2025/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2388 /O.3.21/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa JUMAING Bin (Alm) ONDANG yang merupakan penjaga malam di Tribun Lapangan 7 Februari Pagatan menegur beberapa orang yang sedang nongkrong untuk tidak membuang sampah sembarangan, lalu ada salah seorang yang menjawab dengan mengatakan “siapa juga yang minum”, kemudian terdakwa mendekatinya dan orang tersebut langsung lari, namun ada seseorang yang masih berdiri, kemudian Terdakwa menendang 1 (satu) buah gitar milik saksi M. Rendi Afrian Bin Kamaruddin, setelah beberapa lama kemudian saksi M. Rendi Afrian mendatangi terdakwa dan bertanya kenapa gitarnya dirusak lalu terdakwa menjawab tidak tahu kalau gitar tersebut merupakan milik saksi M. Rendi Afrian sambil mengayunkan tangannya untuk memukul pipi kiri saksi M. Rendi Afrian, selanjutnya saksi M. Rendi Afrian pulang kerumahnya dan ditengah perjalanan pulang saksi M. Rendi Afrian bertemu dengan saksi Khairul Irwan Bin Saifuddin, lalu saksi M. Rendi Afrian mengajak saksi Khairul Irwan untuk bertemu ayahnya yaitu saksi Kamaruddin Bin Sakrani, kemudian saksi M. Rendi Afrian menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Khairul dan saksi Kamaruddin, lalu ketiganya Kembali ke Tribun lapangan 7 Februari Kota Pagatan untuk mengambil gitar dan motor milik saksi M. Rendi Afrian serta mendatangi terdakwa, lalu saksi Khairul Irwan mengatakan beraninya sama anak kecil dan meminta terdakwa untuk mengganti kerusakan gitar milik saksi M. Rendi Afrian, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang gagangnya patah dengan panjang keseluruhan sekitar 43 CM beserta Kumpangnya yang terbuat dari kayu yang dibalut lakban warna hitam dan diikat kain milik terdakwa yang sebelumnya diletakan terdakwa diatas meja penjaga malam, lalu saksi M. Rendi Afrian beserta saksi Kamaruddin dan saksi Khairul Irwan berlari menjauhi terdakwa dan terdakwa mengejar ketiganya sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, selanjutnya saksi Khairul Irwan berhenti dan menangkap 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang masih berada didalam kumpangnya yang di bawa oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tersebut dari kumpangnya dan mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tersebut kearah kepala bagian kiri saksi Khairul Irwan sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala saksi Khairul Irwan mengeluarkan darah, lalu terdakwa meninggalkan saksi Khairul Irwan dan kembali ke Tribun, selanjutnya saksi Kamaruddin membawa saksi Khairul Irwan ke Puskesmas Pagatan untuk mendapatkan pertolongan; - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 3210/15/VI-2025/V.ET.R Tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Irma Rahmawati, pada tanggal 20 Juni 2025 melakukan pemeriksaan tubuh korban Khairul Irwan Bin Saifuddin yang atas pemeriksaan diperoleh hasil : I. Pemeriksaan Fisik : - Kesadaran Compos Mentis. - Tanda-tanda vital : TD 150/90 mmHg, N: 98x/menit, RR: 22 x/menit, T :36°C, Sp02: 99% BB: 65kg TB: 163 Cm II. Pemeriksaan Luar : -Terdapat luka terbuka di kepala bagian kiri, 8 cm ditas telingi kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran Panjang 5cm dan lebar 1 cm dengan pendarahan aktif III. Kesimpulan: Dari fakta-fakta yang kami temukan diatas, kelainan tersebut di duga akibat bersentuhan dengan benda tajam. Perbuatan terdakwa JUMAING Bin (Alm) ONDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa JUMAING Bin (Alm) ONDANG yang merupakan penjaga malam di Tribun Lapangan 7 Februari Pagatan menegur beberapa orang yang sedang nongkrong untuk tidak membuang sampah sembarangan, lalu ada salah seorang yang menjawab dengan mengatakan “siapa juga yang minum”, kemudian terdakwa mendekatinya dan orang tersebut langsung lari, namun ada seseorang yang masih berdiri, kemudian Terdakwa menendang 1 (satu) buah gitar milik saksi M. Rendi Afrian Bin Kamaruddin, setelah beberapa lama kemudian saksi M. Rendi Afrian mendatangi terdakwa dan bertanya kenapa gitarnya dirusak lalu terdakwa menjawab tidak tahu kalau gitar tersebut merupakan milik saksi M. Rendi Afrian sambil mengayunkan tangannya untuk memukul pipi kiri saksi M. Rendi Afrian, selanjutnya saksi M. Rendi Afrian pulang kerumahnya dan ditengah perjalanan pulang saksi M. Rendi Afrian bertemu dengan saksi Khairul Irwan Bin Saifuddin, lalu saksi M. Rendi Afrian mengajak saksi Khairul Irwan untuk bertemu ayahnya yaitu saksi Kamaruddin Bin Sakrani, kemudian saksi M. Rendi Afrian menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Khairul dan saksi Kamaruddin, lalu ketiganya Kembali ke Tribun lapangan 7 Februari Kota Pagatan untuk mengambil gitar dan motor milik saksi M. Rendi Afrian serta mendatangi terdakwa, lalu saksi Khairul Irwan mengatakan beraninya sama anak kecil dan meminta terdakwa untuk mengganti kerusakan gitar milik saksi M. Rendi Afrian, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang gagangnya patah dengan panjang keseluruhan sekitar 43 CM beserta Kumpangnya yang terbuat dari kayu yang dibalut lakban warna hitam dan diikat kain milik terdakwa yang sebelumnya diletakan terdakwa diatas meja penjaga malam, lalu saksi M. Rendi Afrian beserta saksi Kamaruddin dan saksi Khairul Irwan berlari menjauhi terdakwa dan terdakwa mengejar ketiganya sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, selanjutnya saksi Khairul Irwan berhenti dan menangkap 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang masih berada didalam kumpangnya yang di bawa oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tersebut dari kumpangnya dan mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tersebut kearah kepala bagian kiri saksi Khairul Irwan sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala saksi Khairul Irwan mengeluarkan darah, lalu terdakwa meninggalkan saksi Khairul Irwan dan kembali ke Tribun, selanjutnya saksi Kamaruddin membawa saksi Khairul Irwan ke Puskesmas Pagatan untuk mendapatkan pertolongan; - Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 3210/15/VI-2025/V.ET.R Tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hj. Irma Rahmawati, pada tanggal 20 Juni 2025 melakukan pemeriksaan tubuh korban Khairul Irwan Bin Saifuddin yang atas pemeriksaan diperoleh hasil : I. Pemeriksaan Fisik : - Kesadaran Compos Mentis. - Tanda-tanda vital : TD 150/90 mmHg, N: 98x/menit, RR: 22 x/menit, T :36°C, Sp02: 99% BB: 65kg TB: 163 Cm II. Pemeriksaan Luar : - Terdapat luka terbuka di kepala bagian kiri, 8 cm ditas telingi kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran Panjang 5cm dan lebar 1 cm dengan pendarahan aktif III. Kesimpulan: Dari fakta-fakta yang kami temukan diatas, kelainan tersebut di duga akibat bersentuhan dengan benda tajam. Perbuatan terdakwa JUMAING Bin (Alm) ONDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |