Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU Anak dari YOHANES MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2031/O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU Anak dari YOHANES MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU Anak dari YOHANES MANALU pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan terhadap korban RUDY DARMAWAN Bin DIDIK DARMAWAN. Perbuatan mana dilakukan terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU Anak dari YOHANES MANALU dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU bersama-sama dengan korban RUDY DARMAWAN dan Sdr. MUSTAQIM ALBAB Bin SUAD berada didalam rumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya korban RUDY DARMAWAN bersama dengan Sdr. MUSTAQIM ALBAB duduk bersama sambil ngobrol diteras rumah dan melihat korban duduk bersama dengan Sdr. MUSTAQIM ALBAB selanjutnya terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU langsung keluar dari dalam rumah untuk mengecek kondisi motornya yang lagi bermasalah. Setelah itu Sdr. MUSTAQIM ALBAB mengajak terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU untuk duduk santai bertiga bersama dengan korban RUDY DARMAWAN diteras rumah namun ajakan dari Sdr. MUSTAQIM ALBAB tersebut tidak dipedulikan oleh terdakwa. Setelah beberapa saat kemudian terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU mendekati korban RUDY DARMAWAN dengan berkata “Anjing kamu tidak menghargai saya” dan karena merasa marah dan emosi kemudian terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU langsung memukul kearah muka korban dibagian bibir dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu korban RUDY DARMAWAN berkata kepada terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU  “Maksud kamu apa main pukul-pukul” dan selanjutnya korban RUDY DARMAWAN masuk kedalam kamar untuk mengambil handphone, kemudian terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU langsung mendatangi korban dan kembali memukul korban RUDY DARMAWAN pada bagian bawah telinga sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal dan setelah itu datang Sdr. MUSTAQIM ALBAB berusaha melerai dengan menarik tangan kanan terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU untuk masuk kedalam kamar korban. Selanjutnya korban RUDY DARMAWAN keluar dari dalam rumah kontrakan terdakwa sambil marah-marah karena tidak terima terdakwa telah memukul korban hingga akhirnya terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU yang mendengar suara korban RUDY DARMAWAN yang kuat kembali marah dan emosi kemudian mendatangi korban dan langsung memukul korban RUDY DARMAWAN pada bagian kepala belakang sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal hingga akhirnya Sdr. MUSTAQIM ALBAB kembali berusaha memisahkan terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU dengan korban RUDY DARMAWAN dan selanjutnya korban RUDY DARMAWAN langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk diproses.

Adapun maksud dan tujuan terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU memukul korban RUDY DARMAWAN adalah karena terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU merasa emosi dan marah terhadap korban RUDY DARMAWAN yang sudah tidak memperdulikan terdakwa dan lebih dekat dengan Sdr. MUSTAQIM ALBAB dan terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU merasa korban RUDY DARMAWAN telah mengkhianati pertemanan antara terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU bersama dengan korban RUDY DARMAWAN.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU, pada korban RUDY DARMAWAN ditemukan memar pada bagian bibir, terdapat luka memar dengan luas dua sentimeter kali dua sentimeter, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : B/090/1164/PKM.Sbb2-TU.4.1/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. MAULANA SAPUTRA, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Perawatan Sebamban II Dinas Kesehatan Kab. Tanah Bumbu dengan hasil kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berumur dua puluh satu tahun ini, terdapat luka memar dengan luas dua sentimeter kali dua sentimeter akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa RICKY FERNANDO THEOFILUS MANALU Anak dari YOHANES MANALU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya