Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. 1.ANDI SAHRANI Als ANDI Bin SALMAN ALVARISI
2.MUHAMAD FAUZI SAPUTRA Als UJI Bin HUSNI
3.HAMZAH Als HAMZAH Bin ASMAWI
4.MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin MANSYAH Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/O.3.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAHRANI Als ANDI Bin SALMAN ALVARISI[Penahanan]
2MUHAMAD FAUZI SAPUTRA Als UJI Bin HUSNI[Penahanan]
3HAMZAH Als HAMZAH Bin ASMAWI[Penahanan]
4MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin MANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ANDI SAHRANI Als ANDI Bin SALMAN SALVARISI, MUHAMAD FAUZI SAPUTRA Als UJI Bin HUSNI, HAMZAH Als HAMZAH Bin ASMAWI dan MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin MANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kebun kelapa sawit milik PT ACL (Adisurya Cipta Lestari) Jl. Kodeco Km 44 Ds. Mantewe Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, Penggelapan, Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Penyertaan yang dilakukan beberapa orang atau lebih dari satu orang, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Peristiwa Tindak Pidana tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di kebun kelapa sawit milik PT ACL (ADISURYA CIPTA LESTARI) yang terletak Jl. Kodeco Km 44 Ds. Mantewe Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu, Terdakwa ANDI SAHRANI Als ANDI Bin SALMAN SALVARISI selaku mandor pupuk (mandor perawatan) PT. ACL, MUHAMAD FAUZI SAPUTRA Als UJI Bin HUSNI selaku Driver mobil PT. ACL Unit Mahindra No Lambung ACL – 02, HAMZAH Als HAMZAH Bin ASMAWI dan MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin MANSYAH (Alm) yang merupakan pekerja harian lepas/ buruh harian PT. ACL melaksanakan apel bersama karyawan PT. ACL lainnya, setelah melaksanakan apel kemudian ke-empat Terdakwa mengantar karyawan ibu-ibu ke lapangan tempat kerja menggunakan mobil Mahindra No Lambung ACL – 02, setelah selesai mengantar ibu-ibu kemudian mobil yang ditumpangi ke-empat Terdakwa menuju gudang pupuk dan menaikan untuk dibawa ke kebun perusahan guna melakukan pemupukan. - Bahwa pada saat menaikan pupuk, Terdakwa ANDI mempunyai ide untuk menggelapkan pupuk dengan cara diletakkan di kebun milik masyarakat karena sebelumnya Terdakwa ANDI sudah bertemu dengan orang yang mengaku bernama WASTONO yang akan membeli pupuk tersebut dengan harga Rp 100.000,-/karungnya namun Terdakwa ANDI belum menerima uang sama sekali dari orang yang akan membeli pupuk tersebut. - Bahwa sekitar pukul 11.00 WITA setelah disepakati oleh seluruh Terdakwa, ke-empat Terdakwa mulai mengantarkan pupuk ke lokasi pemupukan di blok D3. Setelah selesai menurunkan pupuk, mobil kembali menuju gudang pupuk dan para Terdakwan kembali menaikan pupuk NPK 13 merk BUAMAX sebanyak 17 karung dengan posisi AMIN dan HAMZAH menaikan pupuk dari bawah ke atas bak mobil sedangkan Terdakwa ANDI dan FAUZI menyusun pupuk yang sudah ada di atas bak mobil, setelah selesai, Terdakwa FAUZI sebagai driver mengemudikan mobilnya bersama-sama dengan terdakwa lainnya menuju kebun masyarakat yang berjarak kurang lebih 600 meter. Sesampainya di kebun masyarakat ke-empat Terdakwa menurunkan pupuk dan menumpuknya di kebun tersebut ditutupi menggunakan plepah daun kelapa sawit untuk menutupinya dan para Terdakwa meninggalkanya. - Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui oleh Saksi MATIAS.M.SOARES Bin DUATE MURSADA yang saat itu sedang melakukan pemanenan di kebun sawit PT. ACL dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Security yaitu Saksi MUHAMMAD FERLI ARSANTO Bin SUPARDI dan MUHAMMAD SARPANI Bin MUHAMMAD IYAH (Alm) yang saat datang ke tempat kejadian menemukan 3 (tiga) karung pupuk dan kemudian berjarak sekitar 2 meter ditemukan lagi 14 (empat) belas karung pupuk yang ditutupi dengan daun kelapa sawit. - Bahwa kemudian Saksi MATIAS melaporkan kejadian tersebut juga kepada Saksi I KADEK DWI ADNYANA Bin I KETUT RELA selaku Mandor 1 PT. ACL yang kemudian Saksi KADEK melaporkannya kembali kepada Saksi RIZKI FUADY Bin ISMED FAUZI selaku Asisten PT. ACL dimana atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) dan Saksi RIZKI membuat laporan ke polsek Mantewe guna proses lebih lanjut. - Bahwa para Terdakwa baru satu kali melakukan perbuatan menggelapkan pupuk milik PT. ACL. - Bahwa para Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk menguasai pupuk NPK 13 merk BUAMAX sebanyak 17 karung kepada PT ACL dan PT ACL juga tidak pernah memberikan izin kepada para Terdakwa untuk menguasai pupuk NPK 13 merk BUAMAX sebanyak 17 karung tersebut.

Perbuatan Terdakwa ANDI SAHRANI Als ANDI Bin SALMAN SALVARISI, MUHAMAD FAUZI SAPUTRA Als UJI Bin HUSNI, HAMZAH Als HAMZAH Bin ASMAWI dan MUHAMMAD AMIN Als AMIN Bin MANSYAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo 55 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya