Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. MARDIANSYAH Bin DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2244 /O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH Bin DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MARDIANSYAH Bin DARMAWAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa MARDIANSYAH Bin DARMAWAN pada hari kamis tanggal 09 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pintu gerbang perumahan bumi barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 09 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita saksi ANDI TRI yang saat itu sedang berada di rumah saksi ANDI TRI bersama dengan saksi RIFQI kemudian saksi ANDI TRI mendapat telepon dari saudara SUPRI (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut SUPRI (Daftar Pencarian Orang) mengajak saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI untuk menggunakan narkotika jenis sabu selanjutnya saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI menyetujui dan pada pukul 21.15 Wita SUPRI (Daftar Pencarian Orang) ke rumah saksi ANDI TRI dimana di dalamnya terdapat saksi RIFQI kemudian SUPRI (Daftar Pencarian Orang) mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada saksi ANDI TRI dan SUPRI (Daftar Pencarian Orang) meninggalkan saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI kemudian beberapa saat kemudian saksi RIFQI menawarkan kepada saksi ANDI TRI untuk membeli narkotika kepada terdakwa beberapa saat kemudian saksi ANDI TRI menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari supri dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi ANDI TRI kemudian terdakwa dalam hal ini menghubungi seseorang benama OK (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam hal ini terdakwa memesankan narkotika jenis sabu dari OK (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yangmana kemudian terdakwa mendapatkan lokasi tersebut dan terdakwa memastika bahwa terdapat narkotika jenis sabu yang terdakwa pesankan dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa setelah memastikan narkotika tersebut terdapat di lokasi terdakwa mengatakan kepada saksi ANDI TRI untuk menunggu 5 menit kemudian saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI berbagi tugas dimana tugas saksi ANDI TRI sebagai yang mengambil narkotika jenis sabu dan tugas saksi RIFQI sebagai orang yang mengirimkan uang kepada terdakwa kemudian saksi RIFQI segera mengirimkan uang kepada terdakwa dan terdakwa menghubungi saksi ANDI TRI untuk segera ke perumahan datar laga dan kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDI TRI untuk ke pintu gerbang perumahan bumi barokah dan narkotika jenis sabu tersebut terletak di bawah gerbang perumahan bumi barokah tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna setelah saksi ANDI TRI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa segera ke rumah saksi ANDI TRI dan saksi ANDI TRI segera mengambil narkotika jenis sabu guna memeriksa keaslian narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi RIFQI mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari saksi ANDI TRI dan memeriksa kembali keaslian narkotika jenis sabu tersebut kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut saksi ANDI TRI simpan di lantai depan aquarium atas sepengetahuan saksi RIFQI guna menunggu SUPRI datang ke rumah saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI - Bahwa selanjutnya dari pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuj ribu) rupiah yang berasal dari uang transfer yang dilakukan oleh saksi RIFQI sebesar Rp. 327.000,- ( tiga ratus dua puluh tujuh ribu) rupiah - Bahwa selanjutnya berdasarkan pengembangan perkara yang berasal dari penyelidikan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 22.40 Wita para saksi penangkap mendatangi rumah yang sudah menjadi target dan para saksi penangkap segera melakukan penangkapan terhadap orang yang berada di dalam rumah tersebut dan menemukan saksi ANDI TRI bersama dengan saksi RIFQI saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi GANADI RAHMAT bersama dengan anggota res narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran perihal pembelian narkotika jenis sabu dan menurut keterangan saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dapat dari terdakwa dengan nama MARDIANSYAH kemudian para saksi penangkap berdasarkan pengembangan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan perihal kediaman dari terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menanyakan perihal narkotika jenis sabu yang para terdakwa miliki dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah berasal dari terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone yang digunakan terdakwa untuk memesankan narkotika jenis sabu kepada saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI kemudian terdakwa diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 03570/NNF/2024 tanggal 16 mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti barang bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,05 gram ( nol koma nol lima ) - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 Perbuatan terdakwa MARDIANSYAH Bin DARMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa MARDIANSYAH Bin DARMAWAN pada hari kamis tanggal 09 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pintu gerbang perumahan bumi barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa yang saat itu mendapatkan pesanan untuk membeli narkotika dari saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI kemudian terdakwa dalam hal ini menghubungi seseorang benama OK (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam hal ini terdakwa memesankan narkotika jenis sabu dari OK (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana kemudian terdakwa mendapatkan lokasi tersebut dan terdakwa memastika bahwa terdapat narkotika jenis sabu yang terdakwa pesankan dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa setelah memastikan narkotika tersebut terdapat di lokasi terdakwa mengatakan kepada saksi ANDI TRI untuk menunggu 5 menit kemudian saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI berbagi tugas dimana tugas saksi ANDI TRI sebagai yang mengambil narkotika jenis sabu dan tugas saksi RIFQI sebagai orang yang mengirimkan uang kepada terdakwa kemudian saksi RIFQI segera mengirimkan uang kepada terdakwa dan terdakwa menghubungi saksi ANDI TRI untuk segera ke perumahan datar laga dan kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDI TRI untuk ke pintu gerbang perumahan bumi barokah dan narkotika jenis sabu tersebut terletak di bawah gerbang perumahan bumi barokah tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna setelah saksi ANDI TRI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa segera ke rumah saksi ANDI TRI dan saksi ANDI TRI segera mengambil narkotika jenis sabu guna memeriksa keaslian narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi RIFQI mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari saksi ANDI TRI dan memeriksa kembali keaslian narkotika jenis sabu tersebut kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut saksi ANDI TRI simpan di lantai depan aquarium atas sepengetahuan saksi RIFQI guna menunggu SUPRI datang ke rumah saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI - Bahwa selanjutnya dari pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuj ribu) rupiah yang berasal dari uang transfer yang dilakukan oleh saksi RIFQI sebesar Rp. 327.000,- ( tiga ratus dua puluh tujuh ribu) rupiah - Bahwa selanjutnya berdasarkan pengembangan perkara yang berasal dari penyelidikan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 22.40 Wita para saksi penangkap mendatangi rumah yang sudah menjadi target dan para saksi penangkap segera melakukan penangkapan terhadap orang yang berada di dalam rumah tersebut dan menemukan saksi ANDI TRI bersama dengan saksi RIFQI saksi HENDRA GUNAWAN dan saksi GANADI RAHMAT bersama dengan anggota res narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran perihal pembelian narkotika jenis sabu dan menurut keterangan saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dapat dari terdakwa dengan nama MARDIANSYAH kemudian para saksi penangkap berdasarkan pengembangan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan perihal kediaman dari terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menanyakan perihal narkotika jenis sabu yang para terdakwa miliki dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah berasal dari terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone yang digunakan terdakwa untuk memesankan narkotika jenis sabu kepada saksi ANDI TRI dan saksi RIFQI kemudian terdakwa diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 03570/NNF/2024 tanggal 16 mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti barang bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ANDI TRI SAPUTRA, Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih 0,05 gram ( nol koma nol lima ) - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 


Perbuatan terdakwa MARDIANSYAH Bin DARMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya