Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. ABDUL RAHMAN Bin DARKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1852/O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Bin DARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin DARKASI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar Pukul 16.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah Rumah yang berada di belakang Taman Pasar Minggu Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka – luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 29 Desember 2023 Saksi Korban MUHAMMAD HIDAYAT Bin SANDRA (Alm) ditelfon oleh Mantan Istri Saksi ALIANSYAH Bin AHMAD SAKRANI (Alm) untuk datang kesebuah rumah yang berada di belakang Taman Pasar Minggu Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, pada saat itu Mantan Istri Saksi ALIANSYAH berkata Kepada Saksi Korban untuk datang, kemudian setelah sampai dilokasi sekitar pukul 16.30 WITA terjadi cekcok antara Saksi Korban dan Mantan Istri Saksi ALIANSYAH, tidak lama kemudian Tersangka Sdr. ABDUL RAHMAN Bin DARKASI datang dengan kondisi sedang mabuk dan mendengarkan cekcok antara Saksi Korban dan Mantan Istri Saksi ALIANSYAH tersebut, pada saat Saksi Korban ingin keluar dari rumah tersebut Mantan Istri Saksi ALIANSYAH menarik baju Saksi Korban agar Saksi Korban tidak keluar dari rumah tetapi Saksi Korban ada menepis tangan Mantan Istri Saksi ALIANSYAH tersebut, namun pada saat itu Tersangka berdiri didekat dengan Saksi Korban sehingga tepisan Saksi Korban tersebut mengenai Tersangka, kemudian karena hal tersebut Tersangka emosi dan kesal kepada Saksi Korban lalu Tersangka mengambil 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis pisau dapur terbuat dari besi stenles yang Tersangka simpan di saku celana sebelah kanan kemudian Tersangka langsung menusuk Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut kiri bagian atas korban, setelah itu Tersangka dan Saksi Korban sempat cekcok kembali namun kemudian Tersangka melarikan diri; - Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban harus dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) hari dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari – hari serta bekerja; - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 1037/SK.15/YM/RSMP/I/2024 tanggal 29 Desember 2023, terhadap Saksi Korban MUHAMMAD HIDAYAT Bin SANDRA (Alm) ditemukan luka tusuk pada perut kiri atas dengan ukuran sekitar dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dengan kedalaman sekitar dua koma lima sentimeter.


Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin DARKASI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya