Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. ACHMAD SHOLEHUDIN Bin SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-536/O.3.21/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SHOLEHUDIN Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ACHMAD SHOLEHUDIN Bin SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Blok PH 14 PT. Buana Karya Bhakti Site Satui yang berada di Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA Tersangka berjalan kaki sendirian dari Rumah Tersangka menuju ke kebun kelapa sawit milik PT Buana Karya Bhakti Site Satui, lebih tepatnya di Blok PH 14 PT. Buana Karya Bhakti Site Satui yang berada di Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, kemudian sesampainya dilokasi sekitar pukul 13.00 WITA Tersangka langsung memanen buah kelapa sawit menggunakan Egrek dan Tojok, Tersangka berhasil memanen buah kelapa sawit sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) janjang dengan berat 1.300 Kg yang kemudian Tersangka menatanya menjadi 3 (tiga) titik tumpukan di pinggir jalan kebun sawit, setelah itu Tersangka langsung pulang menuju rumah Saksi SURYONO Als NONO Bin SURIPTO untuk meminjam mobil pick up, setelah dipinjamkan Tersangka langsung menuju kembali ke kebun sawit tersebut untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah Tersangka panen sebelumnya; - Bahwa pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA Saksi RIBUT BUDIONO Bin SUTAMI dan Tim melakukan pengecekan lokasi Blok PH 14 PT. Buana Karya Bhakti Site Satui yang berada di Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan karena lokasi tersebut telah dilakukan Pemanenan pada Hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, kemudian Saksi RIBUT BUDIONO dan Tim mendapati bahwa dilokasi tersebut terdapat brondolan buah kelapa sawit yang berceceran yang tidak terambil dan pelah yang tidak tersusun padahal sebelumnya sudah dilakukan pemanenan, setelah dilakukan penelusuan oleh Saksi RIBUT BUDIONO dan Tim bahwa dilokasi tersebut terdapat buah kelapa sawit yang sudah tersusun di pinggir jalan, karena Saksi RIBUT BUDIONO dan Tim curiga bahwa telah terjadi Pencurian buah kelapa sawit maka Saksi RIBUT BUDIONO menghubungi Saksi OCVIN MULYOADI Bin SUNARDI agar datang kelokasi bersama dengan security, tidak lama kemudian Saksi OCVIN MULYOADI datang bersama dengan Saksi AHMAD AWALUDIN Bin SUKIRNO, kemudian mereka berinisiatif untuk mengintai siapa pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut; - Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian Tersangka datang sendirian menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna putih nopol DA 8591 ZJ yang kemudian memarkir mobil tersebut di dekat buah kelapa sawit yang sudah berada di pinggir jalan, kemudian Tersangka memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pickup yang Tersangka bawa, setelah Tersangka selesai memuat buah kelapa sawit tersebut Saksi RIBUT BUDIONO bersama dengan Saksi OCVIN MULYOADI dan Saksi AHMAD AWALUDIN langsung mendatangi dan mengamankan Tersangka serta kemudian membawa Tersangka beserta mobil puck yang sudah memuat buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Satui; - Bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tersangka mengakibatkan PT. Buana Karya Bhakti Site Satui mengalami kerugian sebesar Rp. 3.026.127,- (tiga juta dua puluh enam ribu seratus dua puluh tujuh rupiah); 

Perbuatan Terdakwa ACHMAD SHOLEHUDIN Bin SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya