Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2021/PN Bln LILI CHRISTIAWAN, S.SOS RITA LINDASARI binti AWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B317 / XI / REN 1.24/ 2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LILI CHRISTIAWAN, S.SOS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA LINDASARI binti AWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa RITA LINDASARI Binti AWI pada hari Senin tanggal 29 November 2021 skj. 14.30 wita bertempat di Penginapan Wahyu  kamar No B-16 yang beralamat di jln. Raya Serongga Ds. Gunung Besar Kec. Simpang Empat telah tertangkap tangan melakukan praktek Prostitusi bersama dengan Sdr. MASURI. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya. ---------------------------

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 4 (1) huruf f dan / atau huruf g Jo Pasal 17 (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017, tentang Penanggulangan Prostitusi  di Kabupaten Tanah Bumbu. ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya