Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bln ATNIKO ALVIN SITOHANG MARIKIN Bin JUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1/III/RES.1.11./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ATNIKO ALVIN SITOHANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIKIN Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa atas nama MARIKIN Bin JUMADI telah melakukan tindak pidana penggelapan ringan di Jl Hauling Underpass TMA Km 3,5 Desa Mekar Jaya Kec Angsana Kab Tanah Bumbu pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 skj 04.12 Wita atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan penggelapan berupa 10 Liter BBM minyak solar, dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh security dari PT. BIB melakukan penggelapan 10 Liter BBM minyak solar pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 skj 04.12 Wita di Jl Hauling Underpass TMA Km 3,5 Desa Mekar Jaya Kec Angsana Kab Tanah Bumbu;

Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi-saksi, terdakwa baru kali ini menjual minyak solar hasil dari tindak pidana penggelapan;

Bahwa 10 liter BBM minyak solar yang digelapkan adalah milik PT. RAM,yang mana tersangka ambil dari tanki minyak mobil dump truck tronton Merk HINO Miliki PT.RAM;

Bahwa tersangka menjual minyak solar tersebut kepada sdra SAYUTI yang mana sebagai pemilik warung jual beli solar;

Bahwa Tersangka menjual minyak solar tersebut sebanyak 10 liter kepada sdra SAYUTI dengan harga perliternya 11.000 (sebelas ribu rupiah),sehingga tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah);

Bahwa sdra SAYUTI tidak mengetahui jika BBM minyak solar yang dijual adalah hasil tindak pidana penggelapan,karena yang sdra SAYUTI tau dari supir bahwa memang diperbolehkan oleh bendera untuk menjual solar.

Bahwa tersangka secara sadar telah melakukan penggelapan minyak solar milik PT. RAM dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Bahwa kerugian yang dialami pihak PT. RAM adalah sebesar Rp. 143.000,- (Seratus empat puluh tiga ribu rupiah);

Bahwa perbuatan terdakwa atas nama MARIKIN Bin JUMADI tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 373 KUHP dengan kerugian yang di alami dimana dalam perkara ini yang menjadi korban adalah PT. RAM tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Tuntutan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya