Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2020/PN Bln TAUPIK I KOMANG MARNADI anak dari MADE DANA alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 14/Pid.C/2020/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/07/XI/RES/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TAUPIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG MARNADI anak dari MADE DANA alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa atas nama I KOMANG MARNADI ANAK DARI MADE DANA (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 Sekitar Jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Rt 01 Rw 01 Desa Maduretno  Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu, atau setidak - tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan tindak pidana “mengedarkan / menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) Perda Kab. Tanah Bumbu No. 27 Tahun 2005 tentang larangan Peredaran Minuman Berakohol”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas dari Polsek Karang Bintang sedang melaksanakan Operasi kewilayahan SIKAT INTAN II 2020, dengan sasaran penyakit masyarakat, Narkotika, Senjata tajam, prostitusi, Minuman keras, Perjudian, Pencurian, Kejahatan jalanan.
  • Bahwa pada saat petugas Polsek Karang Bintang melintas di Rt 01 Rw 01 Desa Maduretno  Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu, petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas penjualan minuman keras / beralkohol di salah satu rumah warga.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi petugas Polsek Karang Bintang langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan 9 (sembilan) buah botol minuman keras merk New Port yang tersimpan di ruangan belakang rumah .
  • Kemudian ditanyakan kepemilikan minuman keras tersebut dan diakui oleh pemilik rumah yang bernama Sdra I KOMANG MARNADI ANAK DARI MADE DANA (Alm), dan dijual dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu) rupiah per botolnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman keras sangat meresahkan warga sekitar dan dapat memicu perkelahian / keributan dilingkungan.
  • ----- Perbuatan terdakwa atas nama I KOMANG MARNADI ANAK DARI MADE DANA (Alm) tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) Perda Kab. Tanah Bumbu No. 27 Tahun 2005 tentang larangan Peredaran Minuman Berakohol”dengan Tuntutan hukuman Pidana Penjara paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya