INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2024/PN Bln | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA BATULICIN UNIT SUNGAI DANAU | NAHARUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2024/PN Bln | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.994.802,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 47,994,802.00- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS DUA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 42,416,200.00,- (EMPAT PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU DUA RATUS RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 5,578,602.00,- ( LIMA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 596/052/ Pem atas nama NAHARUDIN., Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |