Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Bln SRI WAHYUNI YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Ari Kurniawan, SHSRI WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1YAHYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak RT.03, RW.05 Desa Marga Mulya Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berukuran seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.3490 atas nama Yahya, dengan batas-batas sebagai berikut:
          • Sebelah Utara berbatasan dengan : GS No.1 (Pak Mugar)
          • Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
          • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
          • Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara (Pak Tuharno)
4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak atau izin untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No.3490 atas nama Yahya (TERGUGAT) tersebut menjadi atas nama Sri Wahyuni (PENGGUGAT) pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor No.3490 atas nama pemegang hak Yahya (Tergugat) seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak RT.03, RW.05 Desa Marga Mulya Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut dibaliknamakan menjadi atas nama Sri Wahyuni (PENGGUGAT) sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku di Badan Pertanahan Nasioanl Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan;
6. Memerintahakan Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
7. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak