Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH WARDI Als ABAH Bin H. BAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI Als ABAH Bin H. BAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

P R I M A I R

Bahwa terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024, Sekitar Pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di Sungai Cuka Serindai Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini,“secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,76 g (nol koma tujuh enam gram). Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN menghubungi sdr. Anang (belum tertangkap) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian terdakwa dan sdr. Anang bertemu di Jalan Muara Satui Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya sdr. Anang menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan tangan kanan terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya dan terdakwa bagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali kepada kenalan terdakwa dengan paketan seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paketan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari setiap pembeliannya dari sdr. Anang tersebut dan sebagian narkotika tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri, kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024, saksi Muhammad Jipa dan anggota Polairud lainnya mendapatkan informasi bahwa di daerah Muara Satui sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.45 wita bertempat di Muara Satui Rt. 05 Dusun III Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, saksi Muhammad Jipa dan saksi Diana Setiawan, saksi Agus Sari, saksi Muhammad Hendra dan beberapa anggota lainnya melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi tersebut mengarah kepada terdakwa, selanjutnya saksi-saksi yang merupakan anggota Polairud langsung mendatangi terdakwa dirumahnya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu baru selesai mandi, selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabunya didalam kamarnya dan saksi-saksi menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,76 g (nol koma tujuh enam gram) di dalam sebuah balon lampu warna silver , 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bening dengan tutup botol berwarna biru, 2 (dua) buah pipet warna bening, 1 (satu) buah kompor rakit berwarna coklat, 1 (satu) korek api gas berwarna orange dengan merek Matsuda, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam merek Visero, 1 (satu) buah kotak bening bermerk Selection, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Kantor Satpolairud Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital didapat berat bersih dengan berat bersih 0,76 g (nol koma tujuh enam gram) dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium di Balai Pom Banjarmasin; Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan Nomor Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0468 tanggal 21 Mei 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan pemeriksaan contoh yang diuji mengandung Metafetamina (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); Bahwa narkotika jenis Sabu yang terdakwa terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Sabu.

Perbuatan terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

S U B S I D I A I R

Bahwa terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat bertempat di Muara Satui Rt. 05 Dusun III Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,76 g (nol koma tujuh enam gram). Adapun rangkaian perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Muhammad Jipa dan anggota Polairud lainnya mendapatkan informasi bahwa di daerah Muara Satui sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian, saksi Muhammad Jipa dan saksi Diana Setiawan, saksi Agus Sari, saksi Muhammad Hendra dan beberapa anggota lainnya melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi tersebut mengarah kepada terdakwa, selanjutnya saksi-saksi yang merupakan anggota Polairud langsung mendatangi terdakwa dirumahnya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu baru selesai mandi, selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabunya didalam kamarnya dan saksi-saksi menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,76 g (nol koma tujuh enam gram) di dalam sebuah balon lampu warna silver , 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bening dengan tutup botol berwarna biru, 2 (dua) buah pipet warna bening, 1 (satu) buah kompor rakit berwarna coklat, 1 (satu) korek api gas berwarna orange dengan merek Matsuda, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam merek Visero, 1 (satu) buah kotak bening bermerk Selection, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi Muhammad Jipa dan saksi Diana Setiawan, saksi Agus Sari, saksi Muhammad Hendra menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. Anang (belum tertangkap) dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke kantor Polairud Resort Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Kantor Satpolairud Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital didapat berat bersih dengan berat bersih 0,76 g (nol koma tujuh enam gram) dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium di Balai Pom Banjarmasin; Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan Nomor Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0468 tanggal 21 Mei 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan pemeriksaan contoh yang diuji mengandung Metafetamina (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga para terdakwa di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;

Perbuatan terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat bertempat di Muara Satui Rt. 05 Dusun III Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang mengadili “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN membeli narkotika jenis sabu di sdr. Anang (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa kerumahnya lalu terdakwa bagi menjadi beberapa paket, selanjutnya Terdakwa gunakan dengan cara terdakwa membuat alat hisap bong dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bening dengan tutup botol berwarna biru yang tutupnya disambungkan dengan 2 buah sedotan, selanjutnya sebagian narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam pipet, lalu dibakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis warna orange sampai mencair dan membeku kembali, kemudian pipet kaca dipasang atau disambungkan dengan alat hisap bong yang sudah disiapkan tersebut dan terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar pukul 17.45 wita, terdakwa ditangkap anggota satpolairud Polres Tanah Bumbu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan hasil test urine terdakwa pada tanggal 10 Mei 2024 yang dilakukan di Klinik Medika Satui, yang ditandatangani oleh pemeriksa laboratorium yaitu Niyan diperoleh hasil sebagai berikut : Terhadap sample Urine atas nama Wardi hasilnya TEST AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE POSITIF (+); Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Kantor Satpolairud Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital didapat berat bersih dengan berat bersih 0,76 g (nol koma tujuh enam gram) dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 g (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium di Balai Pom Banjarmasin; Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan Nomor Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0468 tanggal 21 Mei 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan pemeriksaan contoh yang diuji mengandung Metafetamina (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); Bahwa yang dapat menggunakan Narkotika adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mendapat izin Menteri, sedangkan terdakwa pada saat menggunakan sabu-sabu untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak ada Izin dari pihak yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa WARDI Als ABAH Bin H. BAIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya