Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn NURLIANA Als UNNA Binti PADANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1534 /O.3.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLIANA Als UNNA Binti PADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

Bahwa  ia  terdakwa NURLIANA Als UNNA Binrti PADANG  pada hari Kamis  tanggal  25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perumnas Girya Bumi Raya Permai Blok A No. 11 Rt. 010 Desa Gunung Besar  Kecamatan Simpang Empat   Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamana, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita saksi  GLERY FERDINAND HUTAPEA  dan  saksi WILLY P. LUMBAN TORUAN, SH serta saksi MUHAMMAD SAJALI yang sama-sama petugas  kepolisian dari Dit.Reskrim Khusus Polda Kalsel sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya  Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu karena kedapatan  menjual sediaan farmasi jenis Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu  penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang, kemudian saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN menerangkan kepada petugas bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa dan atas keterangan dari saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan untuk mendatangi kerumah terdakwa.
Bahwa sekitar pukul 18.00 wita petugas berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perumnas Girya Bumi Raya Permai Blok A No. 11 Rt. 010 Desa Gunung Besar  Kecamatan Simpang Empat   Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan dan saat itu petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada terdakwa karena sebelumnya melakukan penangkapan terhaap               saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN yang telah  membeli sediaan farmasi jenis Kosmetik kepada terdakwa selanjutnya petugas dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan  Surat Perintah Penggeledahan serta Surat Perintah Penyitaan terhadap produk kosmestik yang dijual oleh terdakwa tersebut dan menyita barang bukti berupa :
Handbody Marina uk.185 ml sebanyak 70 (tujuh puluh) botol;
Handbody Marina uk. 460 ml (isi) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol;
Handbody Marina uk. 460 ml (kosong) sebanyak 80 (delapan puluh) botol;
Pot kosong warna putih uk 100 ml sebanyak 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) pot;
Pot kosong warna putih uk 250 ml sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) pot;
Handbody merek S Fulldosting uk 100 ml sebanyak 16 (enam belas) pot;
Handbody fulldosting merek S uk 250 ml sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) pot;
Mixer merek maspion sebanyak 1 (satu) unit;
Timbangan digital sebanyak 1 (satu) unit;
Mesin resi merek ayin sebanyak 1 (satu) unit;
Kertas resi sebanyak 3 (tiga) gulung;
Stiker S Fulldosting sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) pcs;
Stiker Handbody loting fulldos mama layla sebanyak 32 (tiga puluh dua) pcs;
Stiker AR body lotion sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs;
Baskom warna ungu sebanyak 1 (satu) pcs;
Alat pengaduk sebanyak 1 (satu) pcs;
Handbody yang belum dikemas sebanyak 1 (satu) baskom kecil;
Gayung panjang sebanyak 1 (satu) pcs;
Corong kecil warna orange sebanyak 1 (satu) pcs;
Baskom warna hijau sebanyak 1 (satu) pcs;
Botol kosong uk 100 ml sebanyak 90 (sembilan puluh) botol;
Botol kosong uk 250 ml sebanyak 56 (lima puluh enam) botol;
Buble wrap sebanyak 1 (satu) gulung;
Sabun cuci tangan merek prosmart (kemasan terbuka) sebanyak 2 (dua) jerigen;
Sabun cuci tangan merek prosmart (isi full) sebanyak 2 (dua) jerigen;
Sabun cuci tangan merek yuri (kemasan terbuka) sebanyak 3 (tiga) jerigen;
Catatan penjualan sebanyak 15 (lima belas) lembar;

Bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik yang dimiliki terdakwa tersebut tidak mempunyai  izin  edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan juga tidak mencantumkan label berupa pencantuman Tanggal Produksi dan Tanggal Kadaluarsa
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, APT dari Balai Besar POM Banjarmasin ternyata semua kosmetik yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU 

KEDUA :

Bahwa  ia terdakwa NURLIANA Als UNNA Binrti PADANG  pada hari Kamis  tanggal  25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perumnas Girya Bumi Raya Permai Blok A No. 11 Rt. 010 Desa Gunung Besar  Kecamatan Simpang Empat   Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Batulicin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Batulicin berwenang untuk mengadili perkara ini, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita saksi  GLERY FERDINAND HUTAPEA  dan  saksi WILLY P. LUMBAN TORUAN, SH serta saksi MUHAMMAD SAJALI yang sama-sama petugas  kepolisian dari Dit.Reskrim Khusus Polda Kalsel sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya  Batu Licin Rt. 04 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu karena kedapatan  menjual sediaan farmasi jenis Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan juga tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu  penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang, kemudian saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN menerangkan kepada petugas bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa dan atas keterangan dari saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan untuk mendatangi kerumah terdakwa.
Bahwa sekitar pukul 18.00 wita petugas berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perumnas Girya Bumi Raya Permai Blok A No. 11 Rt. 010 Desa Gunung Besar  Kecamatan Simpang Empat   Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan dan saat itu petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada terdakwa karena sebelumnya melakukan penangkapan terhaap               saksi SHELLY MAULIDA Als SELLI Binti BAHARUDIN yang telah  membeli sediaan farmasi jenis Kosmetik kepada terdakwa selanjutnya petugas dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan  Surat Perintah Penggeledahan serta Surat Perintah Penyitaan terhadap produk kosmestik yang dijual oleh terdakwa tersebut dan menyita barang bukti berupa :
Handbody Marina uk.185 ml sebanyak 70 (tujuh puluh) botol;
Handbody Marina uk. 460 ml (isi) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol;
Handbody Marina uk. 460 ml (kosong) sebanyak 80 (delapan puluh) botol;
Pot kosong warna putih uk 100 ml sebanyak 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) pot;
Pot kosong warna putih uk 250 ml sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) pot;
Handbody merek S Fulldosting uk 100 ml sebanyak 16 (enam belas) pot;
Handbody fulldosting merek S uk 250 ml sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) pot;
Mixer merek maspion sebanyak 1 (satu) unit;
Timbangan digital sebanyak 1 (satu) unit;
Mesin resi merek ayin sebanyak 1 (satu) unit;
Kertas resi sebanyak 3 (tiga) gulung;
Stiker S Fulldosting sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) pcs;
Stiker Handbody loting fulldos mama layla sebanyak 32 (tiga puluh dua) pcs;
Stiker AR body lotion sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs;
Baskom warna ungu sebanyak 1 (satu) pcs;
Alat pengaduk sebanyak 1 (satu) pcs;
Handbody yang belum dikemas sebanyak 1 (satu) baskom kecil;
Gayung panjang sebanyak 1 (satu) pcs;
Corong kecil warna orange sebanyak 1 (satu) pcs;
Baskom warna hijau sebanyak 1 (satu) pcs;
Botol kosong uk 100 ml sebanyak 90 (sembilan puluh) botol;
Botol kosong uk 250 ml sebanyak 56 (lima puluh enam) botol;
Buble wrap sebanyak 1 (satu) gulung;
Sabun cuci tangan merek prosmart (kemasan terbuka) sebanyak 2 (dua) jerigen;
Sabun cuci tangan merek prosmart (isi full) sebanyak 2 (dua) jerigen;
Sabun cuci tangan merek yuri (kemasan terbuka) sebanyak 3 (tiga) jerigen;
Catatan penjualan sebanyak 15 (lima belas) lembar;
Bahwa kemudian kosmetik (sediaan farmasi) yang ditemukan di toko  milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan dan ternyata sediaan farmasi yang terdakwa perdagangkan tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan keterangan Ahli LUKMAN SIMANJUNTAK, SE dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan, bahwa barang berupa kosmetik wajib sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak Dipublikasikan Ya