Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bln NANI AINUN JARIAH MOFY DATURRAHIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANI AINUN JARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOFY DATURRAHIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah peserta / usaha Titip Modal (TMyang dikelola dan atau milik Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan dan atau perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 03 April 2024 dalam usaha Titip Modal (TM)  dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik harta benda saat ini maupun harta benda yang diperoleh kemudian hari.

 

  1. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat yakni sebesar sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Harta benda milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada akan diajukan untuk disita dan akan dielang untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Batulicin.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak