Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Bln AGUS IRSYADI, S.H. MUHAMAD FIKRI HAIKAL Bin H. MUHAMMAD HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1772/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS IRSYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FIKRI HAIKAL Bin H. MUHAMMAD HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Bin H. MUHAMMAD HASAN, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 19.15 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kodeco KM.54 Batuharang RT.007, Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April tahun 2024 sekira pukul 13.00 WITA datang sdr. MAHLI (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa agar menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa menyanggupi tawaran dari sdr. MAHLI (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian sdr. MAHLI (DPO) memberikan kepada terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket, setelah terdakwa berhasil menjualkan narkotika tersebut sebanyak 4 (empat) paket terdakwa menyerahkan hasil penjualan tersebut secara tunai sebesar Rp. 300.000;- kepada sdr MAHLI (DPO) dengan imbalan uang sebesar Rp.100.000;- - Bahwa pada hari selasa tanggal 16 April tahun 2024 sekiranya pukul 13.00 WITA sdr. MAHLI (DPO) menawarkan kembali kepada terdakwa narkotika sebanyak 3 (tiga) paket untuk dijualkan, kemudian sekiranya jam 15.00 WITA terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika yang sudah dibungkus dengan kotak rokok merk Patriot warna putih di tiang pintu gerbang Batuharang dan. Kemudian terdakwa kembali ke rumah milik terdakwa di Jalan Kodeco KM.54 Batuharang RT.007, Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dan terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika tersebut di polibek sawit di dekat dapur rumah terdakwa untuk menunggu pembeli narkotika tersebut; - Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di sebuah rumah di jalan Kodeco KM.54 Batuharang RT.007, Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan, pada hari selasa tanggal 16 April tahun 2024 saksi MUHAMMAD FIRDAUS, saksi TRI ADITYA DOLOK SARIBU, saksi ROIHAN RAHMATULLAH, saksi ARIS SAHAT PARULIAN bersama dengan anggota polsek Mentewe melakukan penyelidikan dan melakukan pengeledahan dan ditemukan terdakwa menyimpan dan atau menguasai 3 (tiga) paket narkotika dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang dibungkus dengan kotak rokok merk Patriot warna putih yang disimpan di polbek sawit didekat dapur rumah milik terdakwa - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03099/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeiksa DEFA JAUMIL, S.I.K, atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto kurang lebih 0,015 gram setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung positif narkotika dan Metamfetamina positif yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April tahun 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Bin H. MUHAMMAD HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Bin H. MUHAMMAD HASAN, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 19.15 WITA atau setidak – tidaknya dalam waktu tertentu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kodeco KM.54 Batuharang RT.007, Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di sebuah rumah di jalan Kodeco KM.54 Batuharang RT.007, Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan, pada hari selasa tanggal 16 April tahun 2024 saksi MUHAMMAD FIRDAUS, saksi TRI ADITYA DOLOK SARIBU, saksi ROIHAN RAHMATULLAH, saksi ARIS SAHAT PARULIAN bersama dengan anggota polsek Mentewe melakukan penyelidikan dan melakukan pengeledahan dan ditemukan terdakwa menyimpan dan atau menguasai 3 (tiga) paket narkotika dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang dibungkus dengan kotak rokok merk Patriot warna putih yang disimpan di polbek sawit didekat dapur rumah milik terdakwa; 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03099/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeiksa DEFA JAUMIL, S.I.K, atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto kurang lebih 0,015 gram setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung positif narkotika dan Metamfetamina positif yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April tahun 2024 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram; Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi;

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Bin H. MUHAMMAD HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
 

Pihak Dipublikasikan Ya