Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Bln | H. ISMAIL | PT GMK-PKS Satui | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan tersebut di atas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin C.q majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan : 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini. 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik dua bidang tanah dengan alas Hak berupa Surat Keterangan Hak atas tanah.
1.2 Nomor 05/K s/1/1980 atas nama Darmawi dengan batas batas sebagai berikut: 4. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan melawan Hukum. 5. Menghukum Tergugat membayar segala kerugian Penggugat baik kerugian materiil, juga kerugian imaterial sejumlah Rp. 11.409.100.000 6. Menghukum Tergugat, atau siapa pun yang menguasai dan mendapatkan atas tanah- tanah milik Penggugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa adanya beban biaya apa pun dan jika diperlukan dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia. 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah) per hari yang harus di bayar Tergugat kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini sampai berkekuatan hukum tetap. 8. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) usaha berkebunan dan benda tetap dan benda bergerak milik Tergugat berdasarkan SHGU yang terletak di jalan alamunda km 6 , pinggir sungai batu laki satui barat 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet. 10. Menghukum Turut Tergugat agar taat dan patuh melaksanakan isi putusan. 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |