Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.Sus/2024/PN Bln | AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. | M. ABDILAH BIN JUNAIDI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1530/O.3.21/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa M. ABDILAH BIN JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M. ABDILAH BIN JUNAIDI dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi menerima Telepon atau dihubungi oleh Saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi (Terdakwa M. Syafriansyah Bin Nur Wandi didalam berkas perkara terpisah) yang mana pada saat dihubungi tersebut saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi menanyakan keberadaan dari Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi selanjutnya Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi mengajak saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi Bin Junaidi untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan mengatakan “Kita bekumpulan kah nukar sabu” kemudian saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi mengiyakan ajakan dari Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi dan langsung pergi kerumah Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi dengan tujuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah menerima uang dari saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi Bin Junaidi Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi menghubungi saksi Rojali (berkas perkara terpisah) mengatakan inggin membeli narkotika dan meminta saksi rojali ikut iuran sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidil angsung pergi kerumahnya saksi Rojali dan menyerahkan uang sebesar Rp 5000.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi rojali menambahi uang sebesar Rp 250.000 sehingga menjadi Rp 750.000 kemudian saksi rojali menelpon seseorang untuk membeli narkotika sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian sekira pukul 15.00 Wita saksi Rojali di telepon oleh penjual narkotika tersebut dan dikirmkan peta lokasi tempat Narkotika tersebut diletakkan kemudian Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi dan Saksi Rojjali menuju tempat tersebut yang mana lokasinya di bawah pohon di jalan Raya Propinsi Desa Angsana kec.angsana kemudian saksi rojali menggambil kotak roko yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu kemudian Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi dan saksi rojali membagi narkotika tersebut 4 (empat) paket di ambil oleh Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi dan 2 (dua) paket lagi di ambil oleh saksi Rojali selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi menghubungi saksi abdilah dan mengatakan selanjutnya saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi datang dan Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi beserta saksi abdilah mengkonsumsi narkotika Bersama Perbuatan Terdakwa M. ABDILAH BIN JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa M. ABDILAH BIN JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu Bersama sama dengan saksi Rojali dan saksi Abdilah perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M. Abdilah Bin Junaidi dengan cara sebagai berikut : Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaa Primair diatas Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi Bersama sama dengan saksi Rojali dan saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dengan membeli Narkotika Jenis sabu golongan I jenis Sabu dengan Harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau 6 (enam) paket Narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi selanjutnya Pihak kepolisian Resor Tanah Bumbu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitaran Angsana sering terjadi jual beli narkotika berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penelitian terhadap laporan tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.50 WITA pihak kepolisian melakukan penangkapan pada saat penangkapan di rumah Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi, Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi Bersama dengan saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa (4) empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang disimpan oleh Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi dalam tas diatas lemari ruang tamu Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi dan diketemukan juga 01 (satu) buah bong lengkap sedotan disimpan oleh Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi lemari kamar tidur selain itu diketemukan juga 01 (satu) buah pipet kaca diketemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik saksi M.Abdilah. Perbuatan Terdakwa M.ABDILAH BIN JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa M.ABDILAH BIN JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Propinsi Desa Angsana Kec.Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu Bersama dengan saksi M.Abdilah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M.ABDILAH BIN JUNAIDI dengan cara sebagai berikut : Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaa Primair diatas Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi Bersama sama dengan saksi Rojali dan saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi dengan membeli Narkotika Jenis sabu golongan I jenis Sabu dengan Harha Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau 6 (enam) paket Narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi kemudian pada pukul 19.00 Wita saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi datang kerumah Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi membawa seluruh alat hisap untuk tujuan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi memasukan Narkotika jenis sabu yang telah dibeli kedalam alat hisap yang telah dirakit oleh Terdakwa M.Abdilah Bin Junaididan saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi selanjutnya setelah Narkotika tersebut didalam alat hisap saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi membakar narkotika tersebut dan Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi menghisap narkotika tersebut kemudian setelah Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidi menghisap dilanjutkan oleh saksi M. Syafriansyah Bin Nur Wandi yang menghisap dan proses penggunaan narkotika tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali kemudian setelah bergantian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa M.Abdilah Bin Junaidimenyimpan sisa narkotika ke dalam tas diatas lemari ; Perbuatan Terdakwa M.ABDILAH BIN JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |