Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Bln Halidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Halidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Mengabulkan Perubahan tahun lahir Pemohon;
  3. Menetapkan perubahan tahun lahir Pemohon yang semula tercatat lahir pada 07 Juli 1971 menjadi 7 Juli 1985 pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor dengan Nomor 6310-LT-25092020-0022;                                                                                                                                                               
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak