Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H RUDIANSYAH Alias UCOK Bin Alm MAJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2437/O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANSYAH Alias UCOK Bin Alm MAJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RUDIANSYAH Alias UCOK Bin Alm MAJAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan  Terdakwa  dengan  rangkaian  dan  cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN sedang duduk bersama dengan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa mendapatkan telfon whatsapp dari teman Terdakwa yakni Sdr. AMIR (belum ditemukan) (dengan nama kontak “PRATAMA789” di handphone Terdakwa dengan nomor +628388490812) dan Sdr. AMIR (belum ditemukan) mengatakan kepada Terdakwa “Cok harga Rp. 200.000,- adalah COD”, kemudian Terdakwa meminta Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk menyediakan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Sdr. AMIR (belum ditemukan), kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) diserahkan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kepada Terdakwa secara setangan / langsung, dan sekitar pukul 21.50 WITA Terdakwa menyimpan dan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas tembok gudang di dekat tempat duduk Terdakwa, dan Terdakwa menunggu Sdr. AMIR (belum ditemukan) untuk memberikan narkotika jenis sabu pesanan tersebut beserta pembayaran secara langsung / cash di lokasi tersebut.
  • Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA bertepatan dengan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang melakukan Patroli Cipkon dan melintasi Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan gelagat mencurigakan di suatu tempat gelap dan sepi, kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap keduanya  dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) yang diletakkan Terdakwa di atas tembok gudang dekat Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone smartphone merk Oppo warna gold yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, serta pada Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) juga dilakukan penangkapan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram di dalam dompet warna hitam milik di kantong depan celana yang digunakan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah mengedarkan atau menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), melainkan hanya satu kali ini karena Sdr. AMIR (belum ditemukan), namun Terdakwa sebelumnya menjadi perantara dalam membeli narkotika jenis sabu dari orang lain yang tidak Terdakwa kenal untuk diberikan kepada teman Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04134/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram dan ± 0,016 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN dan Sdr. M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN.
  • Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

 Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN sedang duduk bersama dengan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) di pinggir Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa mendapatkan telfon whatsapp dari teman Terdakwa yakni Sdr. AMIR (belum ditemukan) (dengan nama kontak “PRATAMA789” di handphone Terdakwa dengan nomor +628388490812) dan Sdr. AMIR (belum ditemukan) mengatakan kepada Terdakwa “Cok harga Rp. 200.000,- adalah COD”, kemudian Terdakwa meminta Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk menyediakan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Sdr. AMIR (belum ditemukan), kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) diserahkan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kepada Terdakwa secara setangan / langsung, dan sekitar pukul 21.50 WITA Terdakwa menyimpan dan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas tembok gudang di dekat tempat duduk Terdakwa, dan Terdakwa menunggu Sdr. AMIR (belum ditemukan) untuk memberikan narkotika jenis sabu pesanan tersebut beserta pembayaran secara langsung / cash di lokasi tersebut.
  • Selanjutnya bertepatan dengan Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang melakukan Patroli Cipkon dan melintasi Jalan Ketapi Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan gelagat mencurigakan di suatu tempat gelap dan sepi, kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap keduanya  dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) yang diletakkan Terdakwa di atas tembok gudang dekat Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone smartphone merk Oppo warna gold yang dipergunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, serta pada Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) juga dilakukan penangkapan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram di dalam dompet warna hitam milik di kantong depan celana yang digunakan Sdr. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 04134/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram dan ± 0,016 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN dan Sdr. M. REVALDY FRATAMA Alias ALDY Bin (Alm) ALAM IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), yang termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi – saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN.
  • Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Alias UCOK Bin (Alm) MAJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya