Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH 1.AKHMAD SAUKI Bin AKHMAD SAIRI
2.CIPTA YUDA PRANAMA Bin SUSILO
3.TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1717/O.3.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD SAUKI Bin AKHMAD SAIRI[Penahanan]
2CIPTA YUDA PRANAMA Bin SUSILO[Penahanan]
3TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I. AKHMAD SAUKI Bin AKHMAD SAIRI Bersama-sama dengan Terdakwa II. CIPTA YUDA PRANAMA Bin SUSILO, Terdakwa III. TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO, Anak FIRLIE Bin (Alm) AMAR (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Anak MALIK HANAPI Bin KAMI (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di area parkir Penginapan Sumber Agung yang beralamat di Jalan Propinsi KM 162 RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut kepada Korban MAULANA RIMBA KOSAWA, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal suatu waktu pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.10 WITA bertempat di Penginapan Sumber Agung yang beralamat di Jalan Propinsi KM 162 RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa CIPTA YUDA dan Terdakwa AHMAD SAUKI sedang duduk di kursi depan kamar penginapan, sedangkan Terdakwa TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO, Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bersama Saksi MIRANDA (pacar dari Anak FIRLIE), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Saksi DELA (pacar dari Terdakwa CIPTA YUDA), dan Saksi WINA (pacar dari Terdakwa AHMAD SAUKI) berada di kamar masing-masing, selanjutnya datang Korban MAULANA yang diantarkan temantemannya menggunakan sebuah mobil dengan keadaan mabuk ke Penginapan Sumber Agung untuk mencari Saksi DELA (pacar dari CIPTA YUDA) dan menanyakan kepada Saksi WINA (pacar dari AHMAD SAUKI) dengan mengatakan “mana DELA, mana DELA” disertai nada tinggi, (yang bahwasannya Korban MAULANA sebelumnya sudah pernah berkenalan dan berkomunikasi dengan DELA (pacar dari CIPTA YUDA) dan ingin bertemu kembali dengan DELA (pacar dari CIPTA YUDA) sebelum kembali ke kampung halaman), selanjutnya Korban MAULANA bertemu dengan DELA (pacar dari CIPTA YUDA) dan langsung masuk ke dalam kamar yang ditempati DELA (Pacar dari CIPTA YUDA), kemudian Terdakwa CIPTA YUDA yang merasa cemburu karena pacarnya berada di dalam bersama Korban MAULANA kemudian Terdakwa CIPTA YUDA mendatangi kamar tersebut dan menegur Korban MAULANA kemudian terjadi cekcok mulut antara Terdakwa CIPTA YUDA dan Korban MAULANA. ¾ Selanjutnya cekcok mulut tersebut terdengar oleh Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO dan Terdakwa AHMAD SAUKI, yang bermaksud untuk melerai percekcokan tersebut, namun Korban MAULANA memaki dan menantang Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI dan Terdakwa CIPTA YUDA untuk duel satu lawan satu di area parkir Penginapan Sumber Agung, dan atas tantangan tersebut Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI dan Terdakwa CIPTA YUDA terbakar emosi dan menuju ke area pakir Penginapan Sumber Agung, dengan posisi Terdakwa CIPTA YUDA berjalan paling depan dengan diikuti Korban dan tiba-tiba didorong kencang oleh Korban MAULANA berada di belakangnya, selanjutnya Terdakwa CIPTA YUDA yang merasa di dorong pun membalikkan badan dan membalas mendorong Korban MAULANA, dengan diikuti oleh Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI berdiri di belakang Terdakwa CIPTA YUDA. ¾ Selanjutnya terjadi perkelahian antara Korban MAULANA melawan Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI dan Terdakwa CIPTA YUDA dan pukulan pertama dilakukan oleh Terdakwa AHMAD SAUKI dengan memukul kepala Korban menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, disusul dengan Terdakwa CIPTA YUDA memukul pipi kiri Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang dibalas oleh Korban MAULANA dengan memukul wajah Terdakwa CIPTA YUDA yang disertai dengan perkelahian tarik menarik badan antara Korban MAULANA dan Terdakwa CIPTA YUDA dan pada saat tersebut Terdakwa CIPTA YUDA meminta pertolongan kepada Terdakwa AHMAD SAUKI agar dapat terlepas dari tarikan Korban MAULANA dan Terdakwa AHMAD SAUKI yang sebelum terjadi percekcokan sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 14,5 (empat belas koma lima) cm lebar 2 (dua) cm dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kanan di dalam pakaiannya, kemudian Terdakwa AHMAD SAUKI mengambil pisau tersebut dari selipan pinggangnya serta mencabut kumpang pisau dan tangan kanan Terdakwa AHMAD SAUKI yang memegang pisau langsung menusukkan ke arah dada sebelah kiri di bawah ketiak Korban MAULANA, dan saat Korban MAULANA merasa terluka pada bagian tubuhnya kemudian Korban MAULANA berjalan mundur pelan dan menunjuk-nujuk ke arah Terdakwa AHMAD SAUKI kemudian melihat hal tersebut Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berlari mengejar ke arah Korban MAULANA dan Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) mencoba menendang kaki Korban dengan kaki kanannya namun meleset dan disusul oleh Terdakwa AHMAD SAUKI dengan masih memegang pisau tersebut di tangan kanan dan mengacung-acungkan pisau ke arah Korban MAULANA dengan tujuan menakut-nakuti, namun Korban MAULANA yang takut akan terkena tusukan lagi kemudian mencoba mendorong dan memegang kerah baju Terdakwa AHMAD SAUKI dan kemudian salah satu teman Korban MAULANA yang berada di dalam mobil dekat area parkiran melihat perkelahian tersebut dan berlari mencoba untuk melerai dan mendamaikan perkelahian, kemudian disusul oleh Terdakwa TIO berjalan ke arah Korban MAULANA dan Terdakwa TIO dengan mengambil gagang sapu di dekat lokasi perkelahian yang kemudian dipukulkan ke bahu kiri Korban MAULANA sebanyak 3 (tiga) kali dan disusul oleh Anak FIRLIE yang memukul kepala Korban MAULANA dengan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali, Anak MALIK memukul bahu kanan Korban MAULANA dengan tangan mengepal sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang mutar ke kaki Korban MAULANA namun meleset, dan Terdakwa CIPTA YUDA memukul pipi kiri Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali. ¾ Selanjutnya Korban MAULANA yang sudah lemas akibat luka-luka dari pengeroyokan tersebut dipapah oleh teman Korban MAULANA menuju keluar jalan raya untuk mencari pertolongan, akan tetapi Korban MAULANA roboh tergeletak di tengah jalan sekitar sepuluh meter dari lokasi perkelahian, dan saat perjalanan menuju RSUD KH MANSYUR KINTAP, Korban MAULANA meninggal dunia di tengah perjalanan. ¾ Bahwa setelah melihat keadaan Korban MAULANA yang sudah lemas akibat luka dalam perkelahian, kemudian Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Saksi MIRANDA (pacar dari Anak FIRLIE), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah, Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI, Saksi WINA (pacar dari AHMAD SAUKI), Terdakwa CIPTA YUDA dan Saksi DELA (pacar dari Terdakwa CIPTA YUDA) pergi melarikan diri dari lokasi perkelahian di area parkir Penginapan Sumber Agung. ¾ Bahwa Anak FIRLIE dan Terdakwa TIO tertangkap di daerah Sungai Danau, dan Anak MALIK, Terdakwa CIPTA YUDA dan Terdakwa AHMAD SAUKI sempat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke Banjarbaru, namun tertangkap di wilayah hukum Kepolisian Resor Banjar Martapura gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polres Tanah Bumbu, Polsek Simpang Empat, dan Polsek Satui. ¾ Bahwa atas perbuatan Terdakwa AHMAD SAUKI Bin AKHMAD SAIRI Bersama-sama dengan Terdakwa CIPTA YUDA PRANAMA Bin SUSILO, Terdakwa TIO ADI NUGROHO, Anak FIRLIE Bin (Alm) AMAR dan Anak MALIK HANAPI Bin KAMIL, sebagaimana diuraikan diatas, terhadap Korban MAULANA RIMBA KOSAWA telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD KH MANSYUR KINTAP Nomor : 118/11/RSKHM/III/2024 tanggal 10 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Kurniati Fajar Yanto selaku Dokter Pemeriksa, diperoleh hasil sebagai berikut : Ø Tanda Kematian : § Henti nafas § Henti jantung (EKG Asistol), listrik jantung (-) § Selaput kelopak mata : Tampak pucat dan pupil mata melebar § Bibir : Tampak pucat atau kebiruan § Kuku : Tampak pucat dan teraba dingin § Tanda pembusukan belum terbentuk Ø Luka-luka : § Tampak satu buah luka tusuk berukuran kurang lebih dua sentimeter x satu sentimeter pada dinding dada sebelah kiri Ø Kesimpulan : § Telah diperiksa satu korban meninggal, sesuai identitas bernama Maulana Rimba Kosawa, berjenis kelamin laki-laki dan berusia tiga puluh satu tahun. § Perkiraan waktu kematian kurang dari dua belas jam sebelum waktu pemeriksaan. § Pada saat pemeriksaan ditemukan luka tusuk pada dinding dada sebelah kiri akibat persentuhan tajam. ¾ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI Nomor : 125/RSU.HB/UPJ/2024 tanggal 10 Maret 2023 atas nama MAULANA RIMBA KOSAWA yang ditandatangani oleh dokter pada RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI, menyatakan bahwa Korban MAULANA RIMBA KOSAWA telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD SAUKI Bin AKHMAD SAIRI, CIPTA YUDA PRANAMA Bin SUSILO dan Terdakwa TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I. AKHMAD SAUKI Bin AKHMAD SAIRI Bersama-sama dengan Terdakwa II. CIPTA YUDA PRANAMA Bin SUSILO, Terdakwa III. TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO, Anak FIRLIE Bin (Alm) AMAR (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Anak MALIK HANAPI Bin KAMI (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di area parkir Penginapan Sumber Agung yang beralamat di Jalan Propinsi KM 162 RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang kepada Korban MAULANA RIMBA KOSAWA, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal suatu waktu pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 02.10 WITA bertempat di Penginapan Sumber Agung yang beralamat di Jalan Propinsi KM 162 RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa CIPTA YUDA dan Terdakwa AHMAD SAUKI sedang duduk di kursi depan kamar penginapan, sedangkan Terdakwa TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO, Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bersama Saksi MIRANDA (pacar dari Anak FIRLIE), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Saksi DELA (pacar dari Terdakwa CIPTA YUDA), dan Saksi WINA (pacar dari Terdakwa AHMAD SAUKI) berada di kamar masing-masing, selanjutnya datang Korban MAULANA yang diantarkan temantemannya menggunakan sebuah mobil dengan keadaan mabuk ke Penginapan Sumber Agung untuk mencari Saksi DELA (pacar dari CIPTA YUDA) dan menanyakan kepada Saksi WINA (pacar dari AHMAD SAUKI) dengan mengatakan “mana DELA, mana DELA” disertai nada tinggi, (yang bahwasannya Korban MAULANA sebelumnya sudah pernah berkenalan dan berkomunikasi dengan DELA (pacar dari CIPTA YUDA) dan ingin bertemu kembali dengan DELA (pacar dari CIPTA YUDA) sebelum kembali ke kampung halaman), selanjutnya Korban MAULANA bertemu dengan DELA (pacar dari CIPTA YUDA) dan langsung masuk ke dalam kamar yang ditempati DELA (Pacar dari CIPTA YUDA), kemudian Terdakwa CIPTA YUDA yang merasa cemburu karena pacarnya berada di dalam bersama Korban MAULANA kemudian Terdakwa CIPTA YUDA mendatangi kamar tersebut dan menegur Korban MAULANA kemudian terjadi cekcok mulut antara Terdakwa CIPTA YUDA dan Korban MAULANA. ¾ Selanjutnya cekcok mulut tersebut terdengar oleh Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO dan Terdakwa AHMAD SAUKI, yang bermaksud untuk melerai percekcokan tersebut, namun Korban MAULANA memaki dan menantang Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI dan Terdakwa CIPTA YUDA untuk duel satu lawan satu di area parkir Penginapan Sumber Agung, dan atas tantangan tersebut Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI dan Terdakwa CIPTA YUDA terbakar emosi dan menuju ke area pakir Penginapan Sumber Agung, dengan posisi Terdakwa CIPTA YUDA berjalan paling depan dengan diikuti Korban dan tiba-tiba didorong kencang oleh Korban MAULANA berada di belakangnya, selanjutnya Terdakwa CIPTA YUDA yang merasa di dorong pun membalikkan badan dan membalas mendorong Korban MAULANA, dengan diikuti oleh Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI berdiri di belakang Terdakwa CIPTA YUDA. ¾ Selanjutnya terjadi perkelahian antara Korban MAULANA melawan Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI dan Terdakwa CIPTA YUDA dan pukulan pertama dilakukan oleh Terdakwa AHMAD SAUKI dengan memukul kepala Korban menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, disusul dengan Terdakwa CIPTA YUDA memukul pipi kiri Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang dibalas oleh Korban MAULANA dengan memukul wajah Terdakwa CIPTA YUDA yang disertai dengan perkelahian tarik menarik badan antara Korban MAULANA dan Terdakwa CIPTA YUDA dan pada saat tersebut Terdakwa CIPTA YUDA meminta pertolongan kepada Terdakwa AHMAD SAUKI agar dapat terlepas dari tarikan Korban MAULANA dan Terdakwa AHMAD SAUKI yang sebelum terjadi percekcokan sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 14,5 (empat belas koma lima) cm lebar 2 (dua) cm dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kanan di dalam pakaiannya, kemudian Terdakwa AHMAD SAUKI mengambil pisau tersebut dari selipan pinggangnya serta mencabut kumpang pisau dan tangan kanan Terdakwa AHMAD SAUKI yang memegang pisau langsung menusukkan ke arah dada sebelah kiri di bawah ketiak Korban MAULANA, dan saat Korban MAULANA merasa terluka pada bagian tubuhnya kemudian Korban MAULANA berjalan mundur pelan dan menunjuk-nujuk ke arah Terdakwa AHMAD SAUKI kemudian melihat hal tersebut Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berlari mengejar ke arah Korban MAULANA dan Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) mencoba menendang kaki Korban dengan kaki kanannya namun meleset dan disusul oleh Terdakwa AHMAD SAUKI dengan masih memegang pisau tersebut di tangan kanan dan mengacung-acungkan pisau ke arah Korban MAULANA dengan tujuan menakut-nakuti, namun Korban MAULANA yang takut akan terkena tusukan lagi kemudian mencoba mendorong dan memegang kerah baju Terdakwa AHMAD SAUKI dan kemudian salah satu teman Korban MAULANA yang berada di dalam mobil dekat area parkiran melihat perkelahian tersebut dan berlari mencoba untuk melerai dan mendamaikan perkelahian, kemudian disusul oleh Terdakwa TIO berjalan ke arah Korban MAULANA dan Terdakwa TIO dengan mengambil gagang sapu di dekat lokasi perkelahian yang kemudian dipukulkan ke bahu kiri Korban MAULANA sebanyak 3 (tiga) kali dan disusul oleh Anak FIRLIE yang memukul kepala Korban MAULANA dengan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali, Anak MALIK memukul bahu kanan Korban MAULANA dengan tangan mengepal sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang mutar ke kaki Korban MAULANA namun meleset, dan Terdakwa CIPTA YUDA memukul pipi kiri Korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali. ¾ Bahwa setelah melihat keadaan Korban MAULANA yang sudah lemas akibat luka dalam perkelahian, kemudian Anak FIRLIE (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Saksi MIRANDA (pacar dari Anak FIRLIE), Anak MALIK (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah, Terdakwa TIO, Terdakwa AHMAD SAUKI, Saksi WINA (pacar dari AHMAD SAUKI), Terdakwa CIPTA YUDA dan Saksi DELA (pacar dari Terdakwa CIPTA YUDA) pergi melarikan diri dari lokasi perkelahian di area parkir Penginapan Sumber Agung; ¾ Bahwa Anak FIRLIE dan Terdakwa TIO tertangkap di daerah Sungai Danau, dan Anak MALIK, Terdakwa CIPTA YUDA dan Terdakwa AHMAD SAUKI sempat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke Banjarbaru, namun tertangkap di wilayah hukum Kepolisian Resor Banjar Martapura gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polres Tanah Bumbu, Polsek Simpang Empat, dan Polsek Satui.

Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD SAUKI Bin AKHMAD SAIRI, CIPTA YUDA PRANAMA Bin SUSILO dan Terdakwa TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya