Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO
2.MUHAMMAD SAUQY Als SAUQY ARDETA Bin MUHYAR
3.MUHAMMAD JAUHARI Bin ILHAM
4.M. RIZAL SOLIHIN Bin H. ROMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1726 /O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO ADI NUGROHO Bin MIYONO[Penahanan]
2MUHAMMAD SAUQY Als SAUQY ARDETA Bin MUHYAR[Penahanan]
3MUHAMMAD JAUHARI Bin ILHAM[Penahanan]
4M. RIZAL SOLIHIN Bin H. ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Taman Edukasi Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terdakwa I TIO ADI terdakwa II MUHAMMAD SAUQY terdakwa III MUHAMMAD JAUHARI terdakwa IV M. RIZAL SHOLIHIN bersama dengan saksi DELA dan saksi MIRANDA sedang minum minuman beralkolhol jenis gajah duduk beberapa saat kemudian tepatnya pada pukul 00.30 Wita di saat para terdakwa saksi DELA dan saksi MIRANDA sedang dalam pengaruh alkohol melintas saksi ADI SAPUTRA bersama dengan saksi M. ILHAM kemudian saksi DELA yangmana sudah dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol meneriaki saksi ADI SAPUTRA dengan mengatakan hei cowok!!! Kemudian saksi ADI SAPUTRA menjawab iya.. dengan tersenyum selanjutnya melihat hal tersebut terdakwa I TIO ADI yang merupakan pacar dari saksi DELA merasa cemburu dan tidak suka kemudian para terdakwa yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk muncul niat untuk mencelakai saksi ADI SAPUTRA kemudian terdakwa I TIO ADI SAPUTRA berdiri di samping kiri saksi ADI SAPUTRA dan mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dan mengatakan kepada saksi ADI SAPUTRA wanikah selanjutnya merasa tidak bersalah saksi ADI SAPUTRA dan saksi M ILHAM melanjutkan perjalanan dan sambil mainan handphone kemudian para terdakwa yang merasa kesal dengan saksi ADI SAPUTRA dan saksi M ILHAM langsung menghampiri saksi ADI SAPUTRA dan saksi M ILHAM kemudian tibatiba terdakwa I TIO ADI langsung menusukkan 1 (satu) bilah badik yang terdakwa I TIO ADI tunjukkan ke arah punggung bagian kiri saksi ADI SAPUTRA kemudian saksi ADI SAPUTRA dan saksi M ILHAM yang terkejut langsung berlari menjauhi para terdakwa tersebut kemudian terdakwa I TIO ADI mengejar saksi M ILHAM sedangkan terdakwa II MUHAMMAD SAUQY terdakwa III MUHAMMAD JAUHARI terdakwa IV M. RIZAL SHOLIHIN mengejar saksi ADI SAPUTRA kemudian terdakwa II MUHAMMAD SAUQY terdakwa III MUHAMMAD JAUHARI terdakwa IV M. RIZAL SHOLIHIN berhasil menangkap saksi ADI SAPUTRA dan terdakwa II MUHAMMAD SAUQY menendang saksi ADI SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung dan menendang kepala saksi ADI sampai terjatuh selanjutnya terdakwa III MUHAMMAD JAUHARI memukul bagian punggung saksi ADI sebanyak 1(satu) kali kemudian terdakwa IV M. RIZAL SOLIHIN memukul korban pada bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali kemudian terdakwa I TIO ADI menhampiri kembali saksi ADI kemudian dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik yang terdakwa I TIO ADI bawa terdakwa I TIO ADI langsung menusukkan badik sebanyak 7 (tujuh) kali ke arah saksi ADI diantaranya 5 (lima) kali di punggung 1 (satu) kali di perut dan 1 (satu) kali di dada kiri saksi ADI kemudian para terdakwa yang melihat kondisi saksi ADI yang sudah bersimbah darah langsung meninggalkan saksi ADI tergeletak di taman edukasi batulicin - Bahwa terdakwa I TIO ADI dalam melakukan penngeroyokan terhadap saksi korban ADI SAPUTRA menggunakan 1 (satu) bilah pisau badik dan terdakwa II MUHAMMAD SAUQY terdakwa III MUHAMMAD JAUHARI terdakwa IV M. RIZAL SHOLIHIN menggunakan tangan kosong  - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi ADI SPAUTRA mengalami luka-luka yangmana sesuai dengan hasil visum et repertum Marina Permata Hospital tertanggal 09 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FINTIA ARPRI KUSUMAWATI melakukan pemeriksaan atas nama ADI SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan Korban berjenis kelamin kelamin laki-laki, usia tiga puluh empat tahun 1 bulan, warna kulit sawo matang Pada dada kiri tepanya 12 cm dari ketiak kiri terdapat luka terbuka dengan tepi rata dan kedua jung lancip, ukuran 3x2cm kedalaman 

 
luka 1,5cm, perdarahan aktif warna merah segar. Pada bagian perut kanan atas 12cm dari pusar terdapat luka terbuka, perdarahan aktif wana merah segar, tepi luka rata, ukuran 5x2cm dengan kedalaman luka 2cm. Pada punggung kiri bawah, 6 cm dari garis tengah tubuh terdapat dua luka terbuka dengan posisi hampir bersambungan ukuran 4x2cm dan 5x2cm dengan kedalaman luka 3cm, tepi luka rata, ujung luka lancip, terdapat perdarahan aktif warna merah segar. Pada punggung kiri tengah 12 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka ukuran 3x1,5cm dengan kedalaman luka 2cm, tepi luka rata dan kedua jung lancip. Pada punggung kiri atas bagian tulang belikat 6 cm dari bahu dan 10 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka ukuran 2x1cm kedalaman luka 1cm, tepi luka rata dan kedua jung lancip, terdapat perdarahan aktif warna merah segar. Pada punggung kiri atas 13cm dari bahu dan 9 cm dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka ukuran 0,5 x 0,3cm, tepi luka rata. Pada bahu kiri terpadat luka terbuka ukuran 1,5x0,5cm, jung luka lancip dan tepi luka rata - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban ADI SAPUTRA mengalami luka-luka yangmana mengakibatkan saksi korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari selama 1 (satu) minggu 

Pihak Dipublikasikan Ya