Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1211/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa terdakwa FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi JUHRI Bin H. YAHYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) beralamat di Jl. Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,75 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis 07 Maret 2024 sekitar pukul 00.10 WITA ketika terdakwa sedang nongkrong bersama Saksi JUHRI BIN H. YAHYA dan AHMADI di Jl. Borneo Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu kemudian Saksi JUHRI BIN H. YAHYA bilang kepada Terdakwa mau mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di plajau tepatnya di Gang samping Gadget Mart di dekat seng, lalu terdakwa dan saksi JUHRI BIN H. YAHYA langsung menuju ke tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakan, sekitar pukul 00.30 WITA terdakwa dan saksi JUHRI BIN H. YAHYA langsung mengambil ranjuan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik makanan ringan berwarna hijau, setelah terdakwa dan saksi JUHRI BIN H. YAHYA mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan saksi JUHRI BIN H. YAHYA langsung pergi menuju ke rumah saksi JUHRI BIN H. YAHYA di Jl. Sejahtera Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya setelah terdakwa sampai di rumah saksi JUHRI BIN H. YAHYA kemudian narkotika jenis sabu yang sudah di ambil oleh terdakwa dan saksi JUHRI BIN H. YAHYA langsung digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi JUHRI BIN H. YAHYA dan AHMADI. Kemudian terdakwa diberikan 1 paket narkotika jenis sabu oleh saksi JUHRI BIN H. YAHYA dan terdakwa menerima 1 paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa langsung memecah 1 paket narkotika jenis sabu menjadi 3 paket dengan tujuan 1 paket narkotika jenis sabu akan terdakwa berikan kepada AHMADI dan sisa 2 paket disimpan oleh terdakwa, namun sekitar pukul 02.00 WITA datang pihak Kepolisian Satresnarkoba dan di lakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dibawah pantat terdakwa ketika terdakwa sedang duduk, setelah itu terdakwa dan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,75 gram dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 01828/NNF/2024 tgl 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 07103/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama Basuki dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 3 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,75 gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. Perbuatan Terdakwa FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi JUHRI BIN H. YAHYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) beralamat di Jl. Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,75 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian di atas anggota polisi satresnarkoba polres tanah bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu sering melakukan jual beli narkotika kemudian saksi GANADI RAHMAT dan saksi HENDI PRIYONO (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu) beserta anggota Opsnal lainnya melakukan patroli lalu saksi GANADI RAHMAT dan saksi HENDI PRIYONO (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu) beserta anggota Opsnal lainnya mencurigai sebuah rumah selanjutnya mendatangi rumah tersebut kemudian sesampainya di rumah tersebut GANADI RAHMAT dan saksi HENDI PRIYONO (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu) beserta anggota Opsnal lainnya menemukan terdakwa beserta saksi JUHRI BIN H. YAHYA dan AHMADI sedang duduk di dalam rumah lalu saksi GANADI RAHMAT dan saksi HENDI PRIYONO (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu) melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,75 gram yang disembunyikan terdakwa dibelakang pantat terdakwa ketika terdakwa sedang duduk selanjutnya saksi GANADI RAHMAT dan saksi HENDI PRIYONO (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu) beserta anggota Opsnal lainnya langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 01828/NNF/2024 tgl 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 07103/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Maret 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama Basuki dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 3 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,75 gram.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. Perbuatan Terdakwa FAUZI RAHMAN Bin BAHDRUN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya