Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-877A/O.3.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa terdakwa SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban RIAN Bin ASIS, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 sekitar jam 19.00 WITA saksi RIAN Bin ASIS yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD IKHSAN Alias ICANG Bin JAMALUDDIN menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan saksi HENRY oleh NASRIL AKBAR yang dibonceng menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna hitam bersamasama berangkat dari Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menuju Taman Edukasi Pasar Minggu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian saat saksi RIAN bin ASIS, saksi MUHAMMAD IKHSAN Alias ICANG Bin JAMALUDDIN, saksi HENRY dan NASRIL AKBAR memasuki daerah sekitar daerah sungai danau Desa Gunung Besar sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI yang membonceng saksi ILHAM AL-FARISI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa nomor polisi dengan menggunakan knalpot brong mendahului saksi RIAN bin ASIS, saksi MUHAMMAD IKHSAN Alias ICANG Bin JAMALUDDIN, saksi HENRY dan NASRIL AKBAR setelah itu saksi RIAN menatap wajah terdakwa kemudian terdakwa yang tidak suka saksi RIAN menatap wajah terdakwa mengatakan kepada saksi RIAN “APA KAMU LIHAT-LIHAT” selanjutnya saksi RIAN membalas perkataan terdakwa “MEMANG KENAPA” setelah itu terdakwa berkata kepada saksi RIAN “KAMU MAU APA”, karena mendengar perkataan saksi RIAN terdakwa yang tidak terima mencoba untuk menghentikan sepeda motor yang dinaiki oleh saksi RIAN. Kemudian saat memasuki persimpangan jalan BAMAS / Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar terdakwa mencabut 1 bilah senjata tajam yang disimpan dibalik baju terdakwa dengan menggunakan tangan kiri terdakwa setelah itu pada saat sepeda motor yang dinaiki saksi RIAN dan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa bergerak sejajar kemudian terdakwa langsung menusukkan senjata tajam yang dipegang menggunakan tangan kiri terdakwa ke arah perut saksi RIAN namun saksi RIAN sempat menghindar sehingga mengenai siku tangan sebelah kanan saksi RIAN. - Bahwa terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi RIAN Bin ASIS menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jyang terdakwa bawa sejak berangkat dari rumah terdakwa dengan diselikan di pinggang yang ditutupi baju terdakwa - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi RIAN Bin ASIS mengalami luka robek ditangan sebelah kanan bagian dalam diatas siku dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter yang mengakibatkan saksi RIAN Bin ASIS tidak dapat menjalani aktifitasnya berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : B/400.7.22.1/0410/PKM.S4-TU.4/I/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Muhlis Alwi sebagai Dokter Pemeriksa atas nama RIAN Bin ASIS dengan pemeriksaan luar ditemukan luka robek ditangan sebelah kanan bagian dalam diatas siku dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter Perbuatan Terdakwa SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” terhadap saksi korban RIAN Bin ASIS, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024 sekitar jam 19.00 WITA saksi RIAN Bin ASIS yang dibonceng oleh saksi MUHAMMAD IKHSAN Alias ICANG Bin JAMALUDDIN menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan saksi HENRY oleh NASRIL AKBAR yang dibonceng menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna hitam bersamasama berangkat dari Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menuju Taman Edukasi Pasar Minggu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian saat saksi RIAN bin ASIS, saksi MUHAMMAD IKHSAN Alias ICANG Bin JAMALUDDIN, saksi HENRY dan NASRIL AKBAR memasuki daerah sekitar daerah sungai danau Desa Gunung Besar sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI yang membonceng saksi ILHAM AL-FARISI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa nomor polisi dengan menggunakan knalpot brong mendahului saksi RIAN bin ASIS, saksi MUHAMMAD IKHSAN Alias ICANG Bin JAMALUDDIN, saksi HENRY dan NASRIL AKBAR setelah itu saksi RIAN menatap wajah terdakwa kemudian terdakwa yang tidak suka saksi RIAN menatap wajah terdakwa mengatakan kepada saksi RIAN “APA KAMU LIHAT-LIHAT” selanjutnya saksi RIAN membalas perkataan terdakwa “MEMANG KENAPA” setelah itu terdakwa berkata kepada saksi RIAN “KAMU MAU APA”, karena mendengar perkataan saksi RIAN terdakwa yang tidak terima mencoba untuk menghentikan sepeda motor yang dinaiki oleh saksi RIAN. Kemudian saat memasuki persimpangan jalan BAMAS / Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar terdakwa mencabut 1 bilah senjata tajam yang disimpan dibalik baju terdakwa dengan menggunakan tangan kiri terdakwa setelah itu pada saat sepeda motor yang dinaiki saksi RIAN dan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa bergerak sejajar kemudian terdakwa langsung menusukkan senjata tajam yang dipegang menggunakan tangan kiri terdakwa ke arah perut saksi RIAN namun saksi RIAN sempat menghindar sehingga mengenai siku tangan sebelah kanan saksi RIAN. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi RIAN Bin ASIS mengalami luka robek ditangan sebelah kanan bagian dalam diatas siku dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter yang mengakibatkan saksi RIAN Bin ASIS tidak dapat menjalani aktifitasnya berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : B/400.7.22.1/0410/PKM.S4-TU.4/I/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Muhlis Alwi sebagai Dokter Pemeriksa atas nama RIAN Bin ASIS dengan pemeriksaan luar ditemukan luka robek ditangan sebelah kanan bagian dalam diatas siku dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter. 


Perbuatan Terdakwa SULTAN ABIDIN Alias SULTAN Bin BULKAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya