Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2018/PN Bln ALI MUHTAR ,S.Sos APRILIA DWI ASTUTI alias LIA bin SUGITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.C/2018/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP / 14 / VI / 2018 / Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI MUHTAR ,S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIA DWI ASTUTI alias LIA bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa atas nama APRILIA DWI ASTUTI Alias LIA Bin SUGITO pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 Sekira Pukul 19.0 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 bertempat di Jalan Anang Panangah Rt. 08 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah “penganiyaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiyaan ringan”, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa atas nama APRILIA DWI ASTUTI Alias LIA Binti SUGITO dan ayah terdakwa bernama SUTOPO SUPRAPTO Bin SUGITO(Alm)  bermaksud menemui suami Korban atas nama SUJIMIN Bin COKRO MIRAN(Alm)  dengan maksud untuk menagih hutang.
  • Bahwa pada saat ayah terdakwa bertanya keberadaan suami Korban kemudian Korban menjawab “tidak tahu kemana” lalu suami korban keluar dari dalam rumah setelah mendengar rebut.
  • Bahwa setelah itu ayah terdakwa terkejut setelah melihat suami korban keluar dari dalam rumah serta langsung menghentakkan kakinya ke lantai rumah korban kemudian korban mendorong-dorong serta menyenggol-nyenggol ayah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melihat kejadian tersebut mencoba melerai ayah terdakwa agar tidak terpancing emosinya akan tetapi tangan terdakwa ditarik dan diputar oleh korban sehingga terdakwa melakukan perlawanan dengan cara mencakar lengan korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana Penganiyaan terhadap Korban sehingga Korban mengalami luka memar bekas cakaran pada bagian lengan kanan dan kiri korban.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya