Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Bln Kesia Aureal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kesia Aureal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan Perubahan tanggal dan tahun lahir Pemohon;
  3. Menetapkan Perubahan tanggal dan tahun lahir Pemohon yang semula tercatat pada 21 Oktober 1975 menjadi 23 Oktober 1974 pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6310-LT-11072024-0002;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tanggal dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak