Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2022/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H GALANG ARIS SANTOSO Bin Alm SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2022/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2670/O.3.21/Enz.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG ARIS SANTOSO Bin Alm SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI, SHGALANG ARIS SANTOSO Bin Alm SANTOSO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

P R I M A I R

 Bahwa terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di samping Indomaret Desa Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO dihubungi oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) via telfon untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di samping Indomaret Desa Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi yang diberikan oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas paket tersebut, dan terdakwa kembali pulang ke kediaman terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan kepada pelanggan yang menghubungi Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maupun kepada terdakwa langsung mulai dari harga Rp. 200.0000,00 (dua ratus ribu rupiah) Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) serta Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran transfer ke rekening milik Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maupun secara tunai kepada terdakwa yang kemudian uang pembayaran tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan dalam setiap pengantaran terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa dihubungi oleh pelanggan milik Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tidak terdakwa ketahui namanya via telfon untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WITA terdakwa pergi mengantarkan pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke Jalan Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan.
Selanjutnya berdasarkan Target Operasi yang didapatkan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian didapati seseorang yang diketahui bernama GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO yang saat itu sedang berada di Kafe Rose Jalan Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna merah yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus extrajoss yag didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, maka ditotalkan yakni ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa letakkan di dalam kantong jaket yang saat itu dikenakan oleh terdakwa, dan atas kesemua barang bukti tersebut diakui dalam penguasaan terdakwa dan kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada BBPOM Banjarmasin Nomor Lab : LP.Nar.K.22.1137 tanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, Dra, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, terhadap sediaan serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO teridentifikasi positif Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisisan Sektor Angsana tanggal 28 September 2022 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO, dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

S U B S I D A I R

Bahwa terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kafe Rose Jalan Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari adanya Target Operasi yang didapatkan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian didapati seseorang yang diketahui bernama GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik seseorang yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa ke Jalan Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna merah yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus extrajoss yag didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, maka ditotalkan yakni ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa letakkan di dalam kantong jaket yang saat itu dikenakan oleh terdakwa, dan atas kesemua barang bukti tersebut diakui dalam penguasaan terdakwa dan kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa diketahui terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) satu hari sebelum terjadi penangkapan terhadap diri terdakwa, dengan cara terdakwa dihubungi oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) via telfon untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di samping Indomaret Desa Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi yang diberikan oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas paket tersebut, dan terdakwa kembali ke kediaman terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan kepada pelanggan yang menghubungi Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maupun kepada terdakwa langsung mulai dari harga Rp. 200.0000,00 (dua ratus ribu rupiah) Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) serta Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran transfer ke rekening milik Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maupun secara tunai kepada terdakwa yang kemudian uang pembayaran tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan dalam setiap pengantaran terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada BBPOM Banjarmasin Nomor Lab : LP.Nar.K.22.1137 tanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, Dra, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, terhadap sediaan serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO teridentifikasi positif Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisisan Sektor Angsana tanggal 28 September 2022 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO, dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya