Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
337/Pid.Sus/2022/PN Bln | YUSRIN SHAFIRA, S.H | GALANG ARIS SANTOSO Bin Alm SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 337/Pid.Sus/2022/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2670/O.3.21/Enz.2/12/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN P R I M A I R Bahwa terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di samping Indomaret Desa Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO dihubungi oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) via telfon untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di samping Indomaret Desa Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi yang diberikan oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas paket tersebut, dan terdakwa kembali pulang ke kediaman terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan kepada pelanggan yang menghubungi Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maupun kepada terdakwa langsung mulai dari harga Rp. 200.0000,00 (dua ratus ribu rupiah) Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) serta Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran transfer ke rekening milik Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) maupun secara tunai kepada terdakwa yang kemudian uang pembayaran tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan dalam setiap pengantaran terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. AKHMADI Bin SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Perbuatan Terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. S U B S I D A I R Bahwa terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kafe Rose Jalan Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari adanya Target Operasi yang didapatkan oleh Unit Reskrim Polsek Angsana pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian didapati seseorang yang diketahui bernama GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik seseorang yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa ke Jalan Telkom Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna merah yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus extrajoss yag didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, maka ditotalkan yakni ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa letakkan di dalam kantong jaket yang saat itu dikenakan oleh terdakwa, dan atas kesemua barang bukti tersebut diakui dalam penguasaan terdakwa dan kepemilikannya oleh terdakwa. Perbuatan Terdakwa GALANG ARIS SANTOSO Bin (Alm) SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |