Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/LH/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. M. AMIRUDDIN Alias AMIR Bin H. HEMMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/LH/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-755/O.3.21.Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMIRUDDIN Alias AMIR Bin H. HEMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa M.AMIRUDDIN Alias AMIR Bin H.HEMMA pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 Pukul 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya di waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jl. Provinsi RT 01 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa adalah orang perseorangan yang tidak memiliki perizinan apapun terkait usaha pengangkutan maupun niaga bahan bakar solar.
Bahwa awalnya sebelum terdakwa tertangkap, terdakwa menyiapkan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther pick up warna putih dengan nomor polisi DA 9071 PE TI yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa ke SPBU Pagatan Kecamatan Kusan Hilir yang mana tujuan terdakwa hendak membeli BBM Bersubsidi jenis Biosolar kemudian terdakwa mengisi BBM Bersubsidi ke mobil  Isuzu Panther pick up warna putih dengan nomor polisi DA 9071 PE  tersebut sebanyak 50 Liter per hari yang mana terdakwa membeli bbm solar bersubsidi tersebut dengan harga Rp 6.800 (enam ribu delapan ratus)  sehingga total yang terdakwa bayarkan kepada operator SPBU adalah sebesar Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa selesai membeli bio solar, terdakwa kembali ke rumah terdakwa lalu memindahkan bio solar dari mobil Isuzu Panther pick up warna putih dengan nomor polisi DA 9071 PE ke jerigen hingga pada saat penangkapan terkumpul BBM bersubsidi jenis Bio solar sebanyak 350 Liter.
Bahwa atas 350 (tiga ratus llima puluh) liter bio solar tersebut terdakwa melakukan penjualan kepada masyarakat atau orang perorangan selaku konsumen pengguna transportasi yang datang ke tempat terdakwa dengan harga Rp 8.000.00, (delapan ribu rupiah) per liter sehingga dari harga jual tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per liter setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli bio solar secara tunai kepada terdakwa.
Bahwa bahan bakar bio solar yang dijual belikan oleh terdakwa tersebut adalah bahan bakar bio solar bersubsidi berdasarkan ketentuan harga jual oleh SPBU 64.721.01 Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu sebesar Rp 6.800,00 per liter, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor : 89 / P3JBT / BPHMIGAS / KOM / 2023 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Titik Serah oleh PT Pertamina (Persero) cq. Pertamina Patra Niaga tahun 2024 yang menunjuk SPBU 64.721.01 Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu sebagai SPBU yang menyalurkan BBM Subsidi di wilayah Tanah Bumbu dan berdasarkan Surat Keterangan dari SPBU 64.721.01 Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Nomor : 08 / BPB-64.72101 / III / 2024 tanggal 1 Maret 2024 ditandatangani oleh Nurlang (Admin I) yang menyatakan bahwa jenis BBM yang dijual di SPBU 64.721.01 Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu adalah BBM jenis bio solar bersubsidi.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan jual beli BBM jenis bio solar tersebut mengakibatkan kerugian pada masyarakat karena seharusnya masyarakat dapat memperoleh jenis bio solar bersubsidi dengan harga rendah melalui SPBU 64.721.01 Jl. Brigjend H. Hasan Basri Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan akan tetapi masyarakat menjadi tidak dapat memperoleh alokasi BBM Bio Solar Subsidi yang menjadi hak masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan bio solar dengan harga tinggi sesuai harga beli eceran yang terdakwa tentukan sendiri.

Perbuatan Terdakwa MADUANSYAH als. MADU bin (alm) H. ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 9 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang – undang.

Pihak Dipublikasikan Ya