Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H, M.H.
2.YUSRIN SHAFIRA, S.H
M. BAGUS MULIANSYAH BIN HUSRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1093/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RHAKSY GANDHY ARIFRAN, S.H, M.H.
2YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BAGUS MULIANSYAH BIN HUSRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. BAGUS MULIANSYAH BIN HUSRIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

P R I M A I R

- Bahwa Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH pada bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH yang dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 0896-5722-2232 untuk mengambil dan meranjaukan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan waktu dan tempat sebagai berikut :
  1. Pertama, yakni pada sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2023 Terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan logo “spongebob” sebanyak 100 (seratus) butir yang Terdakwa tidak dapat mengingat lagi tempat pengambilannya, dan kemudian Terdakwa membawa pulang 100 (seratus) butir ekstasi tersebut ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk diranjaukan sesuai perintah dari Sdr. RAHMAT (DPO), yang sudah berhasil Terdakwa ranjaukan sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir ekstasi, dan tersisa 9 (sembilan) butir yang masih Terdakwa simpan;
  2. Kedua, yakni di awal bulan Januari tahun 2024 Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket seberat 300 (tiga ratus) gram yang diletakkan di pinggir jalan yang dibungkus plastik hitam di Jalan Kupang Desa Kupang Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada hari yang sama sekitar beberapa jam Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (DPO) untuk meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut di lokasi yang ditentukan Sdr. RAHMAT (DPO), dan pada penguasaan Terdakwa masih tersisa 4 (empat) paket sekitar 250 (dua ratus lima puluh) gram narkotika jenis sabu;
  3. Ketiga, yakni pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket seberat 400 (empat ratus) gram yang diletakkan di bawah pohon yang dibungkus plastik hitam di Jalan Kuranji Gang Karya Bersama Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan dan disimpan di dalam kotak kardus di dalam kamar tidur rumah Terdakwa;
  4. Keempat, yakni pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan logo “chanel” sebanyak 100 (seratus) butir yang diletakkan di belakang bak sampah dekat pos kamling yang dibungkus plastik hitam di Gang Sepakat Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada hari yang sama sekitar satu jam Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (DPO) untuk meranjaukan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi di Gang Mawar Sharon Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar puku 18.00 WITA Terdakwa meranjaukan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi di sekitar Plajau Indah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa meranjaukan lagi sebanyak 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Krida Buana Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi di samping SMK Bangun Banau Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar puku 22.00 WITA Terdakwa meranjaukan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi di pintu gerbang sebelah kiri Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar puku 10.00 WITA Terdakwa meranjaukan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi di Bundaran Adipura Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar puku 13.40 WITA Terdakwa meranjaukan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa meranjaukan lagi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa meranjaukan lagi 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi di depan Pasar Minggu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan masih tersisa sekitar 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi yang Terdakwa simpan di kotak kardus di dalam kamar tidur rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah tersebut dan mendapati Terdakwa seorang diri berada di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 594,32 (lima ratus sembilan puluh empat koma tiga puluh dua) gram, 50 (lima puluh) butir ekstasi warna merah muda berlogo chanel berat bersih 25 (dua puluh lima) gram, 9 (sembilan) butir ekstasi warna kuning berlogo spongebob berat bersih 3,6 (tiga koma enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam kotak kardus warna biru di lantai kamar tidur rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah gelas kaca berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 32,1 (tiga puluh dua koma satu) gram Terdakwa simpan di dalam kardus terpisah yang juga terletak di lantai kamar tidur rumah Terdakwa, serta 1 (satu) buah unit Handphone merk Samsung warna hitam juga terlatak di lantai kamar tidur rumah Terdakwa yang mana digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika dengan Sdr. RAHMAT (DPO) (hasil tangkapan layar / screenshot terlampir pada Berkas Perkara), dan atas kesemua barang bukti berada dalam penguasaan dan diakui kepemilikannya Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Sdr. RAHMAH (DPO) untuk Terdakwa edarkan secara ranjau sesuai dengan perintah dari Sdr. RAHMAT (DPO), dengan upah yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir ekstasi yang terjual, dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per 100 (seratus) gram sabu yang terjual, yang mana upah tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00984/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, terhadap barang bukti :
  1. 03237/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.024 gram, didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 03238/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.021 gram, didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. 03239/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “chanel” dengan berat netto ±0.500 gram, didapatkan hasil  positif mengandung MDMA, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. 03240/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “spongebob” dengan berat netto ±0.404 gram, didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina dan Ketamin, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, telah dilakukan perhitungan dan penimbangan atas barang bukti berupa :
  1. 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 594,32 (lima ratus sembilan puluh empat koma tiga puluh dua) gram, disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan seberat 594 (lima ratus sembilan puluh empat) gram untuk dimusnahkan, dan sisa seberat 0,3 (nol koma tiga) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;
  2. 1 (satu) buah gelas kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 32,1 (tiga puluh dua koma satu) gram, disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan seberat 32 (tiga puluh dua) gram untuk dimusnahkan, dan sisa seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;
  3. 50 (lima puluh) butir ekstasi warna merah muda berlogo “chanel” dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram, disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) butir dengan berat bersih 24 (dua puluh empat) gram untuk dimusnahkan, dan sisa sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,5 (nol koma lima) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;
  4. 9 (sembilan) butir ekstasi warna kuning berlogo “spongebob” dengan berat bersih 3,6 (tiga koma enam) gram, disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat bersih 2,8 (dua koma delapan) gram untuk dimusnahkan, dan sisa sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,4 (nol koma empat) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;

sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH.

  • Bahwa Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

Bahwa perbuatan Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

S U B S I D A I R

-Bahwa Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH yang dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 0896-5722-2232 untuk mengambil dan meranjaukan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan waktu dan tempat sebagai berikut :
  1. Pertama, yakni pada sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2023 Terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan logo “spongebob” sebanyak 100 (seratus) butir yang Terdakwa tidak dapat mengingat lagi tempat pengambilannya, dan kemudian Terdakwa membawa pulang 100 (seratus) butir ekstasi tersebut ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk diranjaukan sesuai perintah dari Sdr. RAHMAT (DPO), yang sudah berhasil Terdakwa ranjaukan sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir ekstasi, dan tersisa 9 (sembilan) butir yang masih Terdakwa simpan;
  2. Kedua, yakni di awal bulan Januari tahun 2024 Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket seberat 300 (tiga ratus) gram yang diletakkan di pinggir jalan yang dibungkus plastik hitam di Jalan Kupang Desa Kupang Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada hari yang sama sekitar beberapa jam Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (DPO) untuk meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut di lokasi yang ditentukan Sdr. RAHMAT (DPO), dan pada penguasaan Terdakwa masih tersisa 4 (empat) paket sekitar 250 (dua ratus lima puluh) gram narkotika jenis sabu;
  3. Ketiga, yakni pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket seberat 400 (empat ratus) gram yang diletakkan di bawah pohon yang dibungkus plastik hitam di Jalan Kuranji Gang Karya Bersama Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan dan disimpan di dalam kotak kardus di dalam kamar tidur rumah Terdakwa;
  4. Keempat, yakni pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan logo “chanel” sebanyak 100 (seratus) butir yang diletakkan di belakang bak sampah dekat pos kamling yang dibungkus plastik hitam di Gang Sepakat Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada hari yang sama sekitar satu jam Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (DPO) untuk meranjaukan 11 (sebelas) butir narkotika jenis ekstasi di Gang Mawar Sharon Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar puku 18.00 WITA Terdakwa meranjaukan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi di sekitar Plajau Indah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Terdakwa meranjaukan lagi sebanyak 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Krida Buana Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi di samping SMK Bangun Banau Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar puku 22.00 WITA Terdakwa meranjaukan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi di pintu gerbang sebelah kiri Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar puku 10.00 WITA Terdakwa meranjaukan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi di Bundaran Adipura Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari yang sama sekitar puku 13.40 WITA Terdakwa meranjaukan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa meranjaukan lagi 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa meranjaukan lagi 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi di depan Pasar Minggu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan masih tersisa sekitar 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi yang Terdakwa simpan di kotak kardus di dalam kamar tidur rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah tersebut dan mendapati Terdakwa seorang diri berada di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Musyawarah RT. 002 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 594,32 (lima ratus sembilan puluh empat koma tiga puluh dua) gram, 50 (lima puluh) butir ekstasi warna merah muda berlogo chanel berat bersih 25 (dua puluh lima) gram, 9 (sembilan) butir ekstasi warna kuning berlogo spongebob berat bersih 3,6 (tiga koma enam) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam kotak kardus warna biru di lantai kamar tidur rumah Terdakwa, dan 1 (satu) buah gelas kaca berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 32,1 (tiga puluh dua koma satu) gram Terdakwa simpan di dalam kardus terpisah yang juga terletak di lantai kamar tidur rumah Terdakwa, serta 1 (satu) buah unit Handphone merk Samsung warna hitam juga terlatak di lantai kamar tidur rumah Terdakwa yang mana digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika dengan Sdr. RAHMAT (DPO) (hasil tangkapan layar / screenshot terlampir pada Berkas Perkara), dan atas kesemua barang bukti berada dalam penguasaan dan diakui kepemilikannya Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Sdr. RAHMAH (DPO) untuk Terdakwa edarkan secara ranjau sesuai dengan perintah dari Sdr. RAHMAT (DPO), dengan upah yang didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir ekstasi yang terjual, dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per 100 (seratus) gram sabu yang terjual, yang mana upah tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00984/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, terhadap barang bukti :
  1. 03237/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.024 gram, didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 03238/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.021 gram, didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. 03239/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “chanel” dengan berat netto ±0.500 gram, didapatkan hasil  positif mengandung MDMA, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. 03240/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning logo “spongebob” dengan berat netto ±0.404 gram, didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina dan Ketamin, sebagaimana termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, telah dilakukan perhitungan dan penimbangan atas barang bukti berupa :
  1. 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 594,32 (lima ratus sembilan puluh empat koma tiga puluh dua) gram, disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan seberat 594 (lima ratus sembilan puluh empat) gram untuk dimusnahkan, dan sisa seberat 0,3 (nol koma tiga) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;
  2. 1 (satu) buah gelas kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 32,1 (tiga puluh dua koma satu) gram, disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan seberat 32 (tiga puluh dua) gram untuk dimusnahkan, dan sisa seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;
  3. 50 (lima puluh) butir ekstasi warna merah muda berlogo “chanel” dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram, disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) butir dengan berat bersih 24 (dua puluh empat) gram untuk dimusnahkan, dan sisa sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,5 (nol koma lima) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;
  4. 9 (sembilan) butir ekstasi warna kuning berlogo “spongebob” dengan berat bersih 3,6 (tiga koma enam) gram, disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, kemudian disisihkan sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat bersih 2,8 (dua koma delapan) gram untuk dimusnahkan, dan sisa sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,4 (nol koma empat) gram digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan;

sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH.

  • Bahwa Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

Bahwa perbuatan Terdakwa M. BAGUS MULIANSYAH Bin HUSRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya