Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H 1.HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI
2.UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin Alm KASMILAN
3.YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin Alm BASRI
4.SUKRON MA MUN Als SUKRON Bin Alm NASIHIN
5.UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI
6.JUNAIDI Als JUNAI Bin Alm MIHIL
7.RIZKI ANDI Als RIZKI Bin Alm ASMURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1222 /O.3.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI[Penahanan]
2UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin Alm KASMILAN[Penahanan]
3YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin Alm BASRI[Penahanan]
4SUKRON MA MUN Als SUKRON Bin Alm NASIHIN[Penahanan]
5UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI[Penahanan]
6JUNAIDI Als JUNAI Bin Alm MIHIL[Penahanan]
7RIZKI ANDI Als RIZKI Bin Alm ASMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI bersama-sama dengan Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN, Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, dan Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 05.19 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Alamunda KM. 08 Batulaki Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Stockroom Batubara PT. Borneo Indobara (PT. BIB) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sore hari Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI mendatangi Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI di rumahnya yang beralamat di RT. 03 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan mengatakan bahwasannya ada sisa batubara yang tidak digunakan lagi di Stockroom Batubara PT. Borneo Indobara (selanjutnya disebut PT. BIB) yang bisa diambil, dan Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI dan Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI juga mengajak Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, serta Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN (selaku supir truk tronton yang digunakan untuk memuat batubara tersebut) yang juga menyetujui tawaran tersebut.
Selanjutnya keesokan hari pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI, Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN, Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, dan Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI menuju Jalan Alamunda KM. 08 Batulaki Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan melihat situasi sekitar lokasi sedang sepi dan tidak ada portal maupun penjaga, kemudian di hari yang sama sekitar pukul 05.00 WITA setibanya Para Terdakwa di PT. BIB lalu Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN memakirkan 1 (satu) unit truk tronton dengan Nomor Polisi DT 703 warna hijau di dekat batubara di Stockroom PT. BIB, dan Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI bersama-sama dengan Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, dan Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI secara bergantian mengumpulkan batubara yang ada di Stockroom tersebut menggunakan 4 (empat) buah skop yang sudah Para Terdakwa bawa dan siapkan sebelum menuju ke Stockroom Batubara PT. BIB tersebut, yang kemudian batubara yang sudah dikumpulkan dekat truk tronton tersebut diangkut ke dalam bak truk tronton yang telah diparkirkan dekat dengan Stockroom PT. BIB.
Selanjutnya Saksi YOSIANUS JEMI selaku security di PT. BIB yang melaksanakan patroli bersama dengan Saksi DONI SUSANTO yang pada hari dan jam tersebut melihat ada 1 (satu) unit truk tronton dengan Nomor Polisi DT 703 warna hijau parkir di dekat stockroom batubara di PT. BIB, dan menemukan Para Terdakwa sedang memuat batubara milik PT. BIB yang ada di Stockroom ke dalam truk tronton tersebut, kemudian Saksi YOSIANUS JEMI dan Saksi DONI SUSANTO melaporkan kejadian ke rekan security Saksi I GEDe SUMERTA yang ada di ruang piket agar datang ke stockroom, selanjutnya Para Terdakwa diamankan oleh pihak PT. BIB untuk kemudian di bawa ke Kepolisian Sektor Satui guna proses lebih lanjut.
Bahwa terhadap batubara milik PT. BIB yang telah Para Terdakwa ambil dengan berat kurang lebih 7 (tujuh) ton tersebut akan Para Terdakwa jual dengan pembagian hasil utung untuk Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN selaku supir truk sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ton yang terjual serta premi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan untuk Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI, Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, serta Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI selaku pemuat batubara masing-masing sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per ton yang terjual, namun belum sempat dijual karena Para Terdakwa terlebih dahulu tertangkap oleh security dari PT. BIB yang melakukan patroli pada saat tindak pidana pencurian terjadi.
Bahwa atas keseluruhan barang sebagaimana disebutkan di atas yang seluruhnya merupakan milik orang lain selain Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI, Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN, Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, dan Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI, yakni milik Korban PT. Borneo Indobara (PT. BIB) yang keseluruhannya Para Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari Korban, sehingga akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian meteriil kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I HERY PRASETYO Als HERY Bin WARDI, Terdakwa II UMAR KASIYANTO Als UMAR Bin (Alm) KASMILAN, Terdakwa III YONGKI PUTRA Als YONGKI Bin (Alm) BASRI, Terdakwa IV SUKRON MA’MUN Als SUKRON Bin (Alm) NASIHIN, Terdakwa V UMPAK Als UMPAK Bin BAHRI, Terdakwa VI JUNAIDI Als JUNAI Bin (Alm) MIHIL, dan Terdakwa VII RIZKI ANDI Als RIZKI Bin (Alm) ASMURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya