Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H. 1.SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG Alm
2.YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/O.3.21/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA HARUN AR RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG Alm[Penahanan]
2YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG Alm
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR
Bahwa terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) telah melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gang Mutiara Rt.05 Desa Juku Eja Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi M. ERWIN APRIYADI dan Saksi RIZKY RAMADHAN beserta beberapa anggota Polsek usan Hilir lainnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Mutiara Rt.05 Desa Juku Eja Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. - Bahwa pada saat Saksi M. ERWIN APRIYADI dan Saksi RIZKY RAMADHAN beserta beberapa anggota Polsek usan Hilir lainnya tiba di Gang Mutiara Rt.05 Desa Juku Eja Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sekitar Pukul 20.15 WITA, tertangkap tangan beberapa orang laki-laki, yakni terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI beserta saudara DARMANSYAH Als OGA (DPO) yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan di tempat kejadian, ketiganya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotannya, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari korek api warna merah sebagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna merah tempat terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) menyimpan narkotika jenis sabu yang di temukan di saku celananya sebelah kiri bagian depan, 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam milik terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) yang digunakannya berkomunikasi untuk memesan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit hand phone merk INFINIX warna gold milik terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI. - Bahwa barang bukti tersebut diakui dibeli oleh terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) dari Sdra. PUTRA (DPO) dengan cara memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui online (whatsapp) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA lalu menstransfer uang ke nomor rekening BRI 450201038710532 atas nama SANTI SAPIRA yang dikirim Sdra. PUTRA (DPO), setelah itu mengirim bukti transfer dan sekitar Pukul 18.00 WITA Sdra. PUTRA (DPO) mengirim foto lokasi narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) di Gang Makam di daerah Gunung Tinggi, kemudian terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) bersama terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah DARMANSYAH Als OGA untuk mereka gunakan atau pakai bersama-sama. - Bahwa para terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) beli dari Sdra. PUTRA (DPO) tersebut adalah untuk terdakwa pakai atau konsumsi bersama-sama dengan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI dan Saudara DARMANSYAH Als OGA. - Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Kusan Hilir tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 01105/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta para terdakwa menyesali perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan Terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) telah melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gang Mutiara Rt.05 Desa Juku Eja Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi M. ERWIN APRIYADI dan Saksi RIZKY RAMADHAN beserta beberapa anggota Polsek usan Hilir lainnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Mutiara Rt.05 Desa Juku Eja Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. - Bahwa pada saat Saksi M. ERWIN APRIYADI dan Saksi RIZKY RAMADHAN beserta beberapa anggota Polsek usan Hilir lainnya tiba di Gang Mutiara Rt.05 Desa Juku Eja Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sekitar Pukul 20.15 WITA, tertangkap tangan beberapa orang laki-laki, yakni terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI beserta saudara DARMANSYAH Als OGA (DPO) yang berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan di tempat kejadian, ketiganya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotannya, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari korek api warna merah sebagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna merah tempat terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) menyimpan narkotika jenis sabu yang di temukan di saku celananya sebelah kiri bagian depan, 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam milik terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) yang digunakannya berkomunikasi untuk memesan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit hand phone merk INFINIX warna gold milik terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI.
Bahwa barang bukti tersebut diakui dibeli oleh terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) dari Sdra. PUTRA (DPO) dengan cara memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui online (whatsapp) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 WITA lalu menstransfer uang ke nomor rekening BRI 450201038710532 atas nama SANTI SAPIRA yang dikirim Sdra. PUTRA (DPO), setelah itu mengirim bukti transfer dan sekitar Pukul 18.00 WITA Sdra. PUTRA (DPO) mengirim foto lokasi narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) di Gang Makam di daerah Gunung Tinggi, kemudian terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M.SAYANG (Alm) bersama terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke rumah DARMANSYAH Als OGA untuk mereka gunakan atau pakai bersama-sama. - Bahwa para terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) beli dari Sdra. PUTRA (DPO) tersebut adalah untuk terdakwa pakai atau konsumsi bersama-sama dengan terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI dan Saudara DARMANSYAH Als OGA. - Bahwa cara para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca dan membakar pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu tersebut yang sudah terhubung dengan bong menggunakan kompor yang terbuat dari korek api, kemudian para terdakwa menghisap asap yang keluar dari hasil pembakaran tersebut menggunakan sedotan yang terhubung dengan bong.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memakai/mengkonsumsi Narkotika golongan I narkotika jenis sabu – sabu tersebut;.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Kusan Hilir tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 01105/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,023 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine atas nama SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI yang dikeluarkan oleh Laboratorium KLINIK MEDIKA BATULICIN dengan hasil pemeriksaan multi drug screen test pada tanggal 02 Februari 2024 ditemukan Zat Adiktif/Narkoba. - Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan salah dan melanggar hukum serta para terdakwa menyesali perbuatannya.
Perbuatan Terdakwa SAMSIR ALAM Als CANCI Bin M. SAYANG (Alm) dan Terdakwa YUDI ARISANDI Bin YUS EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya