INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Bln | SRI WAHYUNI | YAHYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak RT.03, RW.05 Desa Marga Mulya Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berukuran seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.3490 atas nama Yahya, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan : GS No.1 (Pak Mugar)
• Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
• Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
• Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara (Pak Tuharno)
4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak atau izin untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No.3490 atas nama Yahya (TERGUGAT) tersebut menjadi atas nama Sri Wahyuni (PENGGUGAT) pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor No.3490 atas nama pemegang hak Yahya (Tergugat) seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak RT.03, RW.05 Desa Marga Mulya Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut dibaliknamakan menjadi atas nama Sri Wahyuni (PENGGUGAT) sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku di Badan Pertanahan Nasioanl Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan;
6. Memerintahakan Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
7. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |