Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. SANAIYAH Binti ARBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 728 /O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANAIYAH Binti ARBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SANAIYAH Binti ARBANI
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

 

---- Bahwa Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di di Halaman Penginapan Wilis yang beralamat di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mendapat pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp500.000 dari seseorang yang Terdakwa kenal bernama ABANG BREWOK (DPO) dan disepakati bersama untuk diambil besok di kos Terdakwa
    • Bahwa kemudian tak lama berselang M. SAILI (DPO) datang menjemput Terdakwa diajak menuju ke Rumah Basecamp keluarga M. SAILI di Desa Sebamban Baru untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu berdua dan selesai sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa langsung diantar pulang oleh M. SAILI (DPO) dan diberi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa dihubungi oleh ABANG BREWOK (DPO) meminta untuk narkotika pesanannya diantarkan ke Penginapan Wilis
    • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.30 wita Terdakwa sudah sampai di lokasi tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor milik pacarnya
    • Bahwa Saksi ATNIKO ALVIN SITOHANG – SUASMIN MARTUA SITOHANG bersama dengan Saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN yang merupakan anggota Kepolisian Angsana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri perempuan yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Angsana akan datang ke Penginapan Wilis mengantar narkotika jenis sabu kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SANAIYAH pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA di Halaman Penginapan Wilis yang beralamat di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab Tanah Bumbu
    • Bahwa Terdakwa kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,14 (nol koma satu empat) gram yang Terdakwa selipkan di dalam plastik satu bungkus rokok Red Bold yang dibawa Terdakwa menggunakan plastik hitam yang juga berisi makanan dan minuman
    • Bahwa tujuan Terdakwa berada di Halaman Penginapan Wilis tersebut adalah untuk mengantar narkotika yang dipesan oleh Sdr. ABANG BREWOK (DPO)
    • Bahwa selain Narkotika jenis sabu, ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna Biru dengan No Telp. 083879608140 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika yang di dalam handphone tersebut ada bukti transfer penyerahan uang penjualan narkotika dari Terdakwa kepada Sdr M SAILI (DPO) pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 19.33 WITA dengan Rekening Bank BRI Nomor 720301009981531 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 21 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0101 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara, menerima atau menyerahkan serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

---- Perbuatan Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

S U B S I D A I R

 

---- Bahwa Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di di Halaman Penginapan Wilis yang beralamat di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mendapat pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp500.000 dari seseorang yang Terdakwa kenal bernama ABANG BREWOK (DPO) dan disepakati bersama untuk diambil besok di kos Terdakwa
    • Bahwa kemudian tak lama berselang M. SAILI (DPO) datang menjemput Terdakwa diajak menuju ke Rumah Basecamp keluarga M. SAILI di Desa Sebamban Baru untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu berdua dan selesai sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa langsung diantar pulang oleh M. SAILI (DPO) dan diberi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa dihubungi oleh ABANG BREWOK (DPO) meminta untuk narkotika pesanannya diantarkan ke Penginapan Wilis
    • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.30 wita Terdakwa sudah sampai di lokasi tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor milik pacarnya
    • Bahwa Saksi ATNIKO ALVIN SITOHANG – SUASMIN MARTUA SITOHANG bersama dengan Saksi BRIPDA ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN yang merupakan anggota Kepolisian Angsana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri perempuan yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Angsana akan datang ke Penginapan Wilis mengantar narkotika jenis sabu kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SANAIYAH pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA di Halaman Penginapan Wilis yang beralamat di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab Tanah Bumbu
    • Bahwa Terdakwa kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,14 (nol koma satu empat) gram yang Terdakwa selipkan di dalam plastik satu bungkus rokok Red Bold yang dibawa Terdakwa menggunakan plastik hitam yang juga berisi makanan dan minuman
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 21 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0101 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel sabu plastik klip warna bening dengan berat netto ± 0,01 gram dengan hasil pengujian identifikasi Metamfetamina, menggunakan metode reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV telah dilakukan pemeriksaan terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau ditemukan hasil kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

---- Perbuatan Terdakwa SANAIYAH Binti ARBANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya