Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn 1.AULIA RAHMAN Bin H. AJI Alm
2.MUHAMMAD ANHAR Bin ISYA ANSARI Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1949/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA RAHMAN Bin H. AJI Alm[Penahanan]
2MUHAMMAD ANHAR Bin ISYA ANSARI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.AULIA RAHMAN Bin H. AJI Alm
2DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD ANHAR Bin ISYA ANSARI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR
Bahwa mereka terdakwa I AULIA RAHMAN Bin H. AJI (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD ANHAR Bin INSYA ANSARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan april tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa II MUHAMMAD ANHAR beralamat di Jalan Propinsi desa Gunung besar Kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah malakukan perbuatan yaitu permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa I AULIA RAHMAN yang saat itu sedang bertamu ke rumah terdakwa II MUHAMMAD ANHAR sedang bersantai di rumah terdakwa II ANHAR kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I AULIA mendapatkan panggilan melalui telepon milik terdakwa I AULIA yangmana yang menelpon tersebut adalah saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) kemudian pada percakapan tersebut terdakwa I AULIA menjelaskan bahwa mereka sedang berada di rumah terdakwa II ANHAR yang berada di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya beberapa saat kemudian tepatnya pada pukul 15.10 Wita datang saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) mengendarai 1 (satu) unit mobil dan saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) sempat masuk ke rumah terdakwa II ANHAR kemudian beberapa saat kemudian saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kepada terdakwa I AULIA untuk menitipkan 1 (satu) buah kantong yang berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya mengetahui isi dari kantong tersebut terdakwa I AULIA segera mengambil dan memberikan kepada terdakwa II ANHAR selaku pemilik rumah sembari mengatakan kepada terdakwa II ANHAR bahwa untuk menyimpan 1 (satu) kantong tersebut dikarenakan berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II ANHAR segera menyimpan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut di samping rumah terdakwa II ANHAR dan sepengetahuan dari terdakwa I AULIA kemudian para terdakwa berbincang-bincang dengan saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian pada pukul 15.30 Wita saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) bergegas pergi ke Kota Banjarmasin dan mengatakan bahwa 1 (satu) kantong tersebut adalah titipan pembelian seseorang di Pagatan kemudian saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada para terdakwa sebagai upah kepada para terdakwa kemudian saudara LUKMAN (Daftar Pencarian Orang) meninggalkan para terdakwa dan pada pukul 18.00 Wita para terdakwa menggunakan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di rumah terdakwa II ANHAR - Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi KADEK JUNIUS dan saksi MUHAMMAD GAGAH bersama dengan anggota Satuan reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari rabu tanggal 24 April tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa AULIA RAHMAN dan terdakwa MUHAMMA ANHAR yangmana dilakukan pemeriksaan terhdap para terdakwa dan pnggeledahan dan di temukan kantong plastik warna putih di samping rumah ANHAR alias AAN yang mana setelah di buka dan di liatkan kepada mereka di temukan didalam kantng palstik tersebut ada 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) buah timbagan digital warna silver,1 (satu) pak palstik klip merk C-tik, 1(satu) bungkus kotak rokok merk gudang garam warna coklat, 1(satu) buah kantong plastik warna putih,3 ( tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit handpone merk vivo Y15 warna biru, 1(satu) unit handpone merk advan G5 warna ungu,dan dari pengakuan terdakwa AULIA dan terdakwa ANHAR alias AAN bahwa barang yang ditemkan oleh anggota polsek simpang empat tersebut adalah titipan dari saudara LUKMAN kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 03434/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. AJI, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti polsek simpang empat tanggal 24 April 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 11,42 (sebelas koma empatpuluh dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakw AULIA RAHMAN Bin H. AJI Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih seberat 11,42 (sebelas koma empatpuluh dua) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa I AULIA RAHMAN Bin H. AJI (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD ANHAR Bin INSYA ANSARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa I AULIA RAHMAN Bin H. AJI (Alm) dan terdakwa II MUHAMMAD ANHAR Bin INSYA ANSARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan april tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa II MUHAMMAD ANHAR beralamat di Jalan Propinsi desa Gunung besar Kec. Simpang empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sesuai di atas berdasarkan informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu saksi KADEK JUNIUS dan saksi MUHAMMAD GAGAH bersama dengan anggota Satuan reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari rabu tanggal 24 April tahun 2024 sekitar pukul 23.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa AULIA RAHMAN dan terdakwa MUHAMMA ANHAR yangmana dilakukan pemeriksaan terhdap para terdakwa dan pnggeledahan dan di temukan kantong plastik warna putih di samping rumah ANHAR alias AAN yang mana setelah di buka dan di liatkan kepada mereka di temukan didalam kantng palstik tersebut ada 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) buah timbagan digital warna silver,1 (satu) pak palstik klip merk C-tik, 1(satu) bungkus kotak rokok merk gudang garam warna coklat, 1(satu) buah kantong plastik warna putih,3 ( tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit handpone merk vivo Y15 warna biru, 1(satu) unit handpone merk advan G5 warna ungu,dan dari pengakuan terdakwa AULIA dan terdakwa ANHAR alias AAN bahwa barang yang ditemkan oleh anggota polsek simpang empat tersebut adalah titipan dari saudara LUKMAN kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Simpang Empat guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 03434/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. AJI, Dkk dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;; - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti polsek simpang empat tanggal 24 April 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 11,42 (sebelas koma empatpuluh dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakw AULIA RAHMAN Bin H. AJI Dkk , dinyatakan bahwa berat bersih seberat 11,42 (sebelas koma empatpuluh dua) gram - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya