Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Bln VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H. M. IDRIS AFANDI Als MAS BRO Bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2323/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IDRIS AFANDI Als MAS BRO Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. IDRIS AFANDI Als MAS BRO Bin SLAMET
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


KESATU

Bahwa ia Terdakwa M IDRIS AFANDI Als MAS BRO Bin SLAMET pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi, Km 168 Rt 08 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Marihot dan Saksi Dimas Wongso (keduanya merupakan anggota Polsek Satui) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau penyalah gunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang di jadikan bengkel mobil di Jalan Provinsi, Km 168 Rt 08 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan banyak orang nongkrong dan keluar masuk di lokasi tersebut pada malam hari setelah bengkel mobil tutup. Kemudian para saksi beserta anggota Polsek Satui lainnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan menuju ke lokasi yang dimaksut lalu para saksi melihat dari celah papan kayu dinding rumah terdakwa saat itu terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu lalu melihat hal tersebut para saksi dan anggota Polsek Satui lainnya masuk melalui pintu samping yang saat itu tidak terkunci lalu mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan plastik dan pipet kaca, dan 1 (satu) buah HandPhone merk Real Me warna biru, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Rapi’i (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi Sdr Rapi’i melalui aplikasi Whatsapp lalu terdakwa memesan / membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wita lalu Sdr Rapi’i (DPO) mengangtarkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah terdakwa, dan setelah narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Sdr Rapi’i telah diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Sdr Rapi’i dan terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu dari Sdr Rapi’i (DPO) sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya dengan harga pembelian narkotika jenis sabu antara Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan untuk banyak atau berat dari narkotika jenis sabu yang terdakwa beli terdakwa tidak dapat mengingatnya. - Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB.: 04772/NNF/2024 tertanggal 24 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 14866/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa M IDRIS AFANDI Als MAS BRO Bin SLAMET pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi, Km 168 Rt 08 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Marihot dan Saksi Dimas Wongso (keduanya merupakan anggota Polsek Satui) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau penyalah gunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang di jadikan bengkel mobil di Jalan Provinsi, Km 168 Rt 08 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan banyak orang nongkrong dan keluar masuk di lokasi tersebut pada malam hari setelah bengkel mobil tutup. Kemudian para saksi beserta anggota Polsek Satui lainnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan menuju ke lokasi yang dimaksut lalu para saksi melihat dari celah papan kayu dinding rumah terdakwa saat itu terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu lalu melihat hal tersebut para saksi dan anggota Polsek Satui lainnya masuk melalui pintu samping yang saat itu tidak terkunci lalu mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan plastik dan pipet kaca, dan 1 (satu) buah HandPhone merk Real Me warna biru, kemudian atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Rapi’i (DPO) dengan cara terdakwa membeli seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wita lalu Sdr Rapi’i (DPO) mengangtarkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dan terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu dari Sdr Rapi’i (DPO) sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya. - Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB.: 04772/NNF/2024 tertanggal 24 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 14866/2024/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA Bahwa ia Terdakwa M IDRIS AFANDI Als MAS BRO Bin SLAMET pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Provinsi, Km 168 Rt 08 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu – shabu pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di rumah terdakwa Jalan Provinsi, Km 168 Rt 08 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian terdakwa sebelum mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, pada mulanya merakit alat hisap / bong sabu – sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah pipet kaca serta 1 (satu) buah korek gas setelah itu terdakwa menyambung kedua ujung pipet plastik ke pipet kaca kemudian menuangkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca dan pipet kaca tersebut dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan api kecil dari korek gas, lalu hasil dari pembakaran tersebut berupa asap yang kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa menggunakan mulut seperti orang merokok dan cara tersebut dilakukan secara berulang. - Bahwa sesaat setelah terdakwa menghisap asap hasil pembakaran narkotika jenis sabu – sabu terdakwa merasakan kepala serta badan menjadi ringan kemudian perasaaan menjadi senang dan efek jangka panjangnya terdakwa merasa tidak mengantuk dan tidak merasa semangat dalam bekerja. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Laboraturium Klinik Surya Medika Satui Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 13 Juni 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh pemeriksa Laboratorium Klinik Surya Medika Satui Raka yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa M. IDRIS AFANDI Als MAS BRO Bin SLAMET ditemukan Amphetamine (AMP) Positif, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine terdakwa Ditemukan Zat Adiktif/Narkoba.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya