Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn AGUS WIDODO Bin JUMIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 842/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WIDODO Bin JUMIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.AGUS WIDODO Bin JUMIRIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa AGUS WIDODO Bin JUMIRIN  pada hari Jumat tanggal 05 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan LAC perbatasan Blok B2 dan A2 kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 05 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah menghubungi seseorang yang bernama SKKB (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut terdakwa ingin memesan narkotika jenis sabu dari SKKB (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yangmana  saat itu terdakwa sudah kurang lebih 3 (tiga) kali melakukan transaksi menjualbeli kan narkotika jenis sabu dari SKKB (Daftar Pencarian Orang) kemudian beberapa saat kemudian terdakwa mendapatkan pesan singkat whatsapp dimana saat itu terdakwa harus membayarkan dahulu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke SKKB (Daftar Pencarian Orang) yangmana tidak lama kemudian terdakwa menjelaskan ke SKKB (Daftar Pencarian Orang) bahwa sudah membayarkan uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian beberapa saat setelahnya sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa mendapatkan pesan singkat dari SKKB (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam pesan tersebut terdakwa mendapatkan lokasi diletakkannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bergegas menuju ke tempat tersebut yangmana berada di pinggir jalan LAC perbatasan Blok B2 dan A2 kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa segera bergegas menuju ke rumah terdakwa guna menyimpan narkotika jenis sabu tersebut selanjjutnya pada hari selasa tanggal 08 bulan Januari tahun 2024 terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) menggunakan timbangan digital menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan telah laku terjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mantewe Kabupaten Tanah  Bumbu saksi HENDRI dan saksi FREDY ADHE bersama dengan anggota Res Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Transmigrasi Dusun III RT 09 RW 05 Ds. Suka Damai Kec. Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, serta menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul  18.00 wita dilakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa AGUS WIDODO Bin JUMIRIN berada didalam kamar  rumah tersebut sedang bermain Handphone, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saat saksi dan Sdr. FREDY ADHE SUKMANTO, S.H. melakuan pengeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, selanjutnya menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram didalam  boks lemari pakaian pintu pertama paling atas, diatas lipatan pakaian, sabu tersebut dibungkus bersama barang bukti lainya, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan, 1 bungkus plastik klip dengan sebuah tas kresek warna putih dan sabu tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00369/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa AGUS WIDODO dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 0.46 (nol koma empat enam) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa AGUS WIDODO dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AGUS WIDODO Bin JUMIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa AGUS WIDODO Bin JUMIRIN pada hari selasa tanggal 09 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Transmigrasi Dusun III RT 09 RW 05 Ds. Suka Damai Kec. Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sesuai dengan di atas berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Mantewe Kabupaten Tanah  Bumbu saksi HENDRI dan saksi FREDY ADHE bersama dengan anggota Res Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan ditemukan lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Januari tahun 2024 para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Transmigrasi Dusun III RT 09 RW 05 Ds. Suka Damai Kec. Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, serta menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul  18.00 wita dilakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa AGUS WIDODO Bin JUMIRIN berada didalam kamar  rumah tersebut sedang bermain Handphone, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saat saksi dan Sdr. FREDY ADHE SUKMANTO, S.H. melakuan pengeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, selanjutnya menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram didalam  boks lemari pakaian pintu pertama paling atas, diatas lipatan pakaian, sabu tersebut dibungkus bersama barang bukti lainya, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan, 1 bungkus plastik klip dengan sebuah tas kresek warna putih dan sabu tersebut diakui miliknya oleh terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 00369/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa AGUS WIDODO dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 09 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 0.46 (nol koma empat enam) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa AGUS WIDODO dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa AGUS WIDODO Bin JUMIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya