Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. USUP Bin MURAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1778 /O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USUP Bin MURAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa USUP Bin MURAN (Alm) pada Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah dirumah Jl. P.Antasari Rt.04 Desa. Wiritasi Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov.Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Peristiwa Tindak Pidana tersebut berawal pada Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa USUP Bin MURAN (Alm) yang tidak memiliki uang dan belum memiliki pekerjaan melihat sebuah rumah di Jl. P.Antasari Rt.04 Desa. Wiritasi Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov.Kalimantan Selatan yang dihuni oleh Saksi Korban SALSIAH Alias SALE BINTI ANANG PADLAN (Alm) dan bersebelahan rumah dengan Saksi AFRIANI BINTI SURIADI tersebut dalam keadaan sepi; - Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dalam keadaan tidak terkunci kemudian Terdakwa melihat handphone di sofa atau kursi warna kuning setelah itu Terdakwa ambil kemudian Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah korban dan Terdakwa melihat handphone dalam keadaan diisi dayanya kemudian Terdakwa lepas kabel dayanya dan Terdakwa ambil lalu masukan kedalam kantong belakang Terdakwa setelah itu Terdakwa melihat tas kecil warna hitam ada uang tunai langsung Terdakwa ambil dan Terdakwa masukan kedalam kantong bagian depan setelah itu Terdakwa langsung pergi melalui pintu depan dimana awal Terdakwa masuk rumah korban setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan uang yang Terdakwa ambil berjumlah sebesar Rp.4.280.000.00, (empat juta dua Ratus Delapan puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pergi untuk belanja rokok dan makanan. Namun setelah dilakukan konfrontasi pertemuan terhadap Terdakwa dan Korban, Terdakwa mengakui bahwa uang tunai yang diambil sejumlah Rp.9.280.000 (Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah) yang mana Terdakwa sudah nikmati untuk ongkos perjalanan pergi ke Kota Balikpapan dan juga Terdakwa gunakan untuk bermain judi online; - Bahwa Terdakwa telah tanpa izin mengambil 2 (dua) buah handphone terdiri dari handphone VIVO Y 27 Warna gold dan VIVO V7+ warna hitam serta uang tunai Sebesar Rp.4.280.000.00 (empat juta dua Ratus Delapan puluh ribu rupiah) yang ada didalam tas merk gues warna hitam milik Saksi Korban SALSIAH Alias SALE BINTI ANANG PADLAN (Alm) namun setelah dilakukan konfrontasi pertemuan terhadap Terdakwa dan Korban, Terdakwa mengakui telah mengambil pula 1 (satu) Unit Handphone VIVO X 50 Pro dan juga uang tunai sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); - Bahwa Terdakwa telah membuang 1 (satu) buah handphone VIVO V7+ warna hitam milik korban ke dalam Sungai Jembatan Batulicin dikarenakan Terdakwa merasa handphone tersebut dalam keadaan tidak dapat digunakan lagi; - Bahwa Saksi Korban SALSIAH Alias SALE BINTI ANANG PADLAN (Alm) tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil atau menguasai barang-barang yang telah diambilnya. - Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban SALSIAH Alias SALE BINTI ANANG PADLAN (Alm) mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).


Perbuatan Terdakwa USUP Bin MURAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya