Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Bln | MAMMUN HERIADIE | PT. SMART MULTI FINANCE | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Bln | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Bahwa berdasar pada alasan-alasan tersebut di atas, pelawan memohon pada yang mulia bapak ketua pengadilan negeri Batulicin berkenan untuk memutuskan :
DALAM PROVISI
Batulicin no. 94 / PAN.W15.U5/HK2.4/1/2024 Penundaan ini berlaku sejak terdaftarnya gugatan perlawanan ini sampai dengan adanya kekuatan hukum yang pasti dan tetap atas gugatan perlawanan ini.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan, mengabulkan gugatan perlawanan secara keseluruhan. 2. Menyatakan, bahwa pelawan adalah pihak yang jujur dan beritikad baik. 3. Menyatakan, bahwa Terlawan memberikan pembiayaan yang berbeda dengan yang ditawarkan. 4. Menyatakan Terlawan telah melakukan penistaan Agama. 5. Menyatakan Terlawan telah melanggar Undang Undang perlindungan konsumen, Peraturan Otoritas jasa keuangan dan Peraturan Bank Indonesia. 6. Menghukum Terlawan membayar sangsi administrasi kepada Otoritas jasa Keuangan sesuai aturan yang ditetapkan. 7. Menyatakan perjanjian pokok dan perjanjian accesoir atas pembiayaan no. 04122122000641 antara Pelawan dan Terlawan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 8. Memerintahkan Pelawan dan Terlawan untuk mengembalikan keposisi awal sebelum ada perjanjian. 9. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pelawan. 10.Menghukum membayar kerugian imateril sebesar Rp. 948.546.000,- ( Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu rupiah ) kepada Pelawan. 11.Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Atau apabila Pengadilan Negeri Batulicin Cq. Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |