Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Bln NURUL ULYA MOFY DATURRAHIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL ULYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Jhonter.S.W.Silaban,S.H.NURUL ULYA
Tergugat
NoNama
1MOFY DATURRAHIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah peserta / usaha Titip Modal (TMyang dikelola dan atau milik Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan dan atau perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 03 Maret 2024 dalam usaha Titip Modal (TM)  dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik harta benda saat ini maupun harta benda yang diperoleh kemudian hari.

 

  1. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat yakni sebesar sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Harta benda milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada akan diajukan untuk disita dan akan dielang untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Batulicin.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak