Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI menerima sebuah telfon dari Sdr. HERMAN (belum ditemukan) untuk meminta Terdakwa mengambilkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,2 (sembilan koma dua) gram di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sedang berada di Kabupaten Kotabaru kemudian pergi menuju Kabupaten Tanah Bumbu via transportasi laut, dan setibanya Terdakwa di Kabupaten Tanah Bumbu kemudian di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam tersebut di dalam celana dalam yang Terdakwa pakai,  kemudian Terdakwa kembali menuju pelabuhan ferry menggunakan ojek sekitar untuk pergi kembali ke Kabupaten Kotabaru.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI  yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Kotabaru, dan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Saksi HENDRA GUNAWAN, Saksi HENDI RIYONO, beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa yang ada di pelabuhan ferry hendak menyebrang dari Kabupaten Kotabaru ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk bertranskasi narkotika, selanjutnya dilakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa tiba di Kabupaten Tanah Bumbu kemudian menuju ke Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengikuti dan mengawasi pergerakan Terdakwa hingga Terdakwa hendak kembali lagi ke Kabupaten Kotabaru, dan saat berada di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 (sembilan koma dua) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam celana dalam yang digunakan Terdakwa saat penangkapan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ATENG (belum ditemukan) dengan mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. ATENG (belum ditemukan) melalui jasa pengiriman Brilink, yang diberikan oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan) sebelum menuju ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanah Bumbu atas perintah Sdr. HERMAN (belum ditemukan), yang pertama yakni di tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa diminta oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan) mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah ditelakkan secara ranjau oleh Sdr. ATENG (belum ditemukan) di Jl. Pelabuhan Speed Ds. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dan di waktu yang sama Terdakwa juga diminta oleh Sdr. ATENG (belum ditemukan) untuk mengantarkan 1 (satu) paket / kantong narkotika jenis sabu secara ranjau ke Kec. Kelumpang Hilir, dan yang kedua yakni di tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu secara ranjau di lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan) dan Sdr. ATENG (belum ditemukan) di Jl. Sejahtera Ds. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu di dekat SDN Kampung Baru 5.
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari pengambilan dan pengantaran narkotika jenis sabu pada tanggal 27 Januari 2024 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. ATENG (belum ditemukan) dan upah sebesar Rp. 200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan dari Sdr. HERMAN (belum ditemukan), namun uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk beli makan dan minum, namun untuk transaksi yang Terdakwa lakukan pada tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa belum diberikan upah oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 01120/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 (sembilan koma dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI, yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, seberat 9,15 (sembilan koma lima belas) dilakukan pemusnahan, dan sisa seberat 0,03 (nol koma nol tiga) digunakan sebagai pembuktian di persidangan.
Bahwa Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari suatu waktu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI menerima sebuah telfon dari Sdr. HERMAN (belum ditemukan) untuk meminta Terdakwa mengambilkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,2 (sembilan koma dua) gram di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sedang berada di Kabupaten Kotabaru kemudian pergi menuju Kabupaten Tanah Bumbu via transportasi laut, dan setibanya Terdakwa di Kabupaten Tanah Bumbu kemudian di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam tersebut di dalam celana dalam yang Terdakwa pakai,  kemudian Terdakwa kembali menuju pelabuhan ferry menggunakan ojek sekitar untuk pergi kembali ke Kabupaten Kotabaru.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI  yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Kotabaru, dan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Saksi HENDRA GUNAWAN, Saksi HENDI RIYONO, beserta Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lainnya mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa yang ada di pelabuhan ferry hendak menyebrang dari Kabupaten Kotabaru ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk bertranskasi narkotika, selanjutnya dilakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa tiba di Kabupaten Tanah Bumbu kemudian menuju ke Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengikuti dan mengawasi pergerakan Terdakwa hingga Terdakwa hendak kembali lagi ke Kabupaten Kotabaru, dan saat berada di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 (sembilan koma dua) gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam celana dalam yang digunakan Terdakwa saat penangkapan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan dalam penguasaan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI, selajutnya Terdakwa dan Barang Bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ATENG (belum ditemukan) dengan mengirim uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. ATENG (belum ditemukan) melalui jasa pengiriman Brilink, yang diberikan oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan) sebelum menuju ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanah Bumbu atas perintah Sdr. HERMAN (belum ditemukan), yang pertama yakni di tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa diminta oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan) mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah ditelakkan secara ranjau oleh Sdr. ATENG (belum ditemukan) di Jl. Pelabuhan Speed Ds. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dan di waktu yang sama Terdakwa juga diminta oleh Sdr. ATENG (belum ditemukan) untuk mengantarkan 1 (satu) paket / kantong narkotika jenis sabu secara ranjau ke Kec. Kelumpang Hilir, dan yang kedua yakni di tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu secara ranjau di lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan) dan Sdr. ATENG (belum ditemukan) di Jl. Sejahtera Ds. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu di dekat SDN Kampung Baru 5.
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari pengambilan dan pengantaran narkotika jenis sabu pada tanggal 27 Januari 2024 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. ATENG (belum ditemukan) dan upah sebesar Rp. 200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan dari Sdr. HERMAN (belum ditemukan), namun uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk beli makan dan minum, namun untuk transaksi yang Terdakwa lakukan pada tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa belum diberikan upah oleh Sdr. HERMAN (belum ditemukan).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 01120/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlapfor Polda Jatim dan Defa Jaumil, S.I.K selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta Saksi-saksi, atas barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 (sembilan koma dua) gram yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI, yang kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, seberat 9,15 (sembilan koma lima belas) dilakukan pemusnahan, dan sisa seberat 0,03 (nol koma nol tiga) digunakan sebagai pembuktian di persidangan.
Bahwa Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin ERLI SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya