Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2215/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR 
Bahwa terdakwa M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jln. Kodeco KM.05 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 1,06 (satu koma nol enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang bernama PAK EKO (DPO) dengan nama kontak di handphone terdakwa yaitu EKO 2, lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu dengan berat satu perempat gram namun PAK EKO (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu sampai dihubungi kembali oleh PAK EKO (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 15.40 WITA terdakwa dihubungi lagi oleh PAK EKO (DPO) untuk mentrasfer uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa langsung mentransfer uang dengan nominal yang diminta oleh PAK EKO (DPO), kemudian setelah terdakwa selesai mentrasfer uang tersebut terdakwa kembali disuruh menunggu oleh PAK EKO (DPO). Setelah terdakwa menunggu beberapa jam lalu sekitar pukul 17.30 WITA terdakwa dihubungi kembali oleh PAK EKO (DPO) lewat chat whatsapp dengan mengirimkan foto 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus karet balon berwarna biru selanjutnya terdakwa dan PAK EKO (DPO) menentukan tempat untuk terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa lalu setelah ditentukan tempat terdakwa untuk mengambil sabu yaitu di Jln. Kodeco KM.05 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sekitar pukul 17.50 WITA PAK EKO (DPO) mengirimkan foto melalui whatsapp untuk Lokasi sabu yang dibungkus balon biru yang di taruh oleh PAK EKO (DPO) di pinggir jalan di Jln. Kodeco KM.05 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah terdakwa melihat foto lokasi yang di kirimkan PAK EKO (DPO), terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki karena lokasi yang diberitahukan oleh PAK EKO (DPO) dekat dengan rumah kontrakan terdakwa. - Bahwa pada saat terdakwa sampai di lokasi tempat di taruh sabu oleh PAK EKO (DPO) kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa yang berada di semak-semak namun saat terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus balon berwarna biru datang petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus balon berwarna biru dan 1 (buah) handphone merek samsung berwarna biru. Setelah itu terdakwa dan barang bukti di amankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untu proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 04223/NNF/2024 tgl 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 13354/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 27 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama BASUKI dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 1,06 (satu koma nol eman) gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jln. Kodeco KM.05 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,12 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat yang di dapatkan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan terhdapa terdakwa setelah itu petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melihat terdakwa sedang berjalan kaki di pinggir jalan di Jln. Kodeco KM.05 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan lalu petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melihat terdakwa sedang mencari sesuatu di Semak-semak, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendekati terdakwa dan menemukan terdakwa sedang menganbil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan balon berwarna biru. Setelah itu petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penagkapan terhadap terdakwa dan terdakwa dan barang bukti di amankan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 04223/NNF/2024 tgl 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Waka Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 13354/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 27 Mei 2024 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama BASUKI dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 1,06 (satu koma nol eman) gram. - Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. 


Perbuatan Terdakwa M. ADAM IBRAHIM Bin RUSLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya