Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. ABDUL MALIK Als ALEK Als AMAT Bin Alm MISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2457/O.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MALIK Als ALEK Als AMAT Bin Alm MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa ABDUL MALIK Alias ALEK Alias AMAT Bin Almarhum MISRAN Pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira Jam 04.00 WITA s.d. 04.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Warung Makan Mama Azzam Pantai Cemara Indah Siring Jalan Provinsi Rt/Rw:001/000 Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam di dalam suatu tempat kediaman atau di atas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa pengetahuan atau tanpa ijin dari yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Pada awalnya hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Jam 22.30 WITA saksi korban A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) pulang setelah menjemput anaknya bekerja dan mengantar pulang ke rumah. Kemudian saksi korban A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dari rumahnya pergi ke warung tempat saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dan istrinya saksi NORMIYANTI Binti TARMIJI (Alm) berjualan. 2 - Sesampainya di warung milik saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dan istrinya saksi NORMIYANTI Binti TARMIJI (Alm), kemudian saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) memarkir sepeda motornya tersebut di dalam areal warung miliknya. - Sekitar jam 23.00 WITA, saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dan istrinya saksi NORMIYANTI Binti TARMIJI (Alm) menutup warung dan membereskan barang barang untuk disimpan di dalam warung, setelah selesai membereskan warung sekitar jam 23.30 WITA, kemudian saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dan istrinya saksi NORMIYANTI Binti TARMIJI (Alm) masuk ke dalam warung untuk beristirahat dan tidur. - Pada sekitar jam 04.00 WITA, datang Terdakwa di pelataran warung milik saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dan istrinya saksi NORMIYANTI Binti TARMIJI (Alm) untuk berteduh dari Desa Kepayang dengan ikut tupangan orang dan turun di dekat warung tersebut. Pada saat berteduh tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kunci sepeda motor di atas meja bagian depan warung. Kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut dan mencoba memasukkannya di kendaraan yang pada saat itu ada di parkir di depan warung yang di tutup menggukan baleho berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha tipe Fino 125 cc warna merah dengan nomor Polisi DA 6079 ZCX, nomor Rangka :MH3SE88F0KJ039799 dan nomor mesin : E3W6E0185602, dan pada saat di coba ternyata kunci tersebut cocok dan bisa untuk menyalakan sepeda motor tersebut. - Kemudian, terdakwa langsung mengeluarkan sepeda motor tersebut dari tempat parkir nya yaitu didalam areal warung milik saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dan istrinya saksi NORMIYANTI Binti TARMIJI (Alm) serta langsung menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut pergi dari warung milik saksi A. MANSYUR Bin M. AMIN (Alm) dan istrinya saksi NORMIYANTI Binti TARMIJI (Alm) menuju ke daerah Batulicin melewati arah jalan Lasung yang tembus ke Batulicin. - Setelah beberapa hari di Batulicin kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kalimantan Timur dengan tujuan untuk terdakwa mencari kerja. - Sesampainya di daerah Kuaro, Terdakwa melakukan pencongkelan terhadap warung seseorang, namun sebelum sempat Terdakwa masuk, Terdakwa ketahuan warga dan langsung diamanakan oleh warga dan di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuaro. - Kemudian Terdakwa menerangkan bahwa motor yang Terdakwa gunakan pada saat itu adalah hasil pencurian yang Terdakwa lakukan di daerah Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu. 


Perbuatan Terdakwa ABDUL MALIK Alias ALEK Alias AMAT Bin Almarhum MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya