Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1477 /O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN (Alm) pada hari kamis tanggal 22 Februari tahun 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pada Jalan Manggis Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 22 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa dan juga terdakwa sudah 4 (empat) bulan menjalani bisnis jual beli narkotika jenis sabu mendapat perintah dari seseorang bernama AMBO (Dafar Pencarian Orang) melalui telepon dimana AMBO (Dafar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk dijual belikan kembali yangmana sudah AMBO (Dafar Pencarian Orang) letakkan di suatu tempat kemudian mendapatkan informasi tersebut terdakwa langsung menuju ke tempat dimana AMBO (Dafar Pencarian Orang) telah letakkan kemudian beberapa saat kemudian terdakwa langsung menuju ke tempat diletakkannya narkotika jenis sabu yang berada di pinggir jalan di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kemudian terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yangmana berada di dalam bungkus kopi white kopi kemudian terdakwa langsung menyimpannya dan membawa ke rumah terdakwa - Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil sampai ke rumah terdakwa langsung membuka bungkus kopi tersebut dan menemukan sebanyak 20 (dua puluh) paket yang telah di bagi dalam 2 (dua) paket plastic klip yaitu 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah dan 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yangmana sampai dengan tanggal 26 Februari tahun 2024 terdakwa telah habis menjualkan narkotika jenis sabu yangmana terdakwa mendapatkan bayaran sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu guna terdakwa konsumsi - Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari tahun 2024 terdakwa yang saat itu sudah menerima upah dari AMBO berupa bayaran sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu guna terdakwa konsumsi terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut - Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 26 bulan Februari tahun 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu kemudian saksi NORMAN dan saksi IMANUEL bersama dengn anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mendapatkan 1 (satu) nama dimana para saksi mendatangi sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL AZIS dimana saat itu terdakwa sedang bersantai kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaan terhadap ruangan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 1 (satu) buah plastic klip berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah yangmana diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah merupakan uang upah bayaran dari penjualan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01629/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ABDUL AZIS dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan pengerikan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Febuari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan ABDUL AZIS dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkotika tertanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rio Salam menerangkan bahwa pengambilan urine atas nama ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN positif mengandung metamphetamine - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN (Alm) pada hari senin tanggal 26 Februari tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas pada hari senin tanggal 26 bulan Februari tahun 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu kemudian saksi NORMAN dan saksi IMANUEL bersama dengn anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mendapatkan 1 (satu) nama dimana para saksi mendatangi sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL AZIS dimana saat itu terdakwa sedang bersantai kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaan terhadap ruangan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 1 (satu) buah plastic klip berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah yangmana diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah merupakan uang upah bayaran dari penjualan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01629/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ABDUL AZIS dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan pengerikan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Febuari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan ABDUL AZIS dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------- LEBIH SUBSIDAIR --------Bahwa terdakwa ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 25 Februari tahun 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan untuk diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari tahun 2024 terdakwa yang saat itu sudah menerima upah dari AMBO berupa bayaran sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu guna terdakwa konsumsi terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan dengan bong kaca yang lengkap dengan sedotan kemudian pipet kaca tersebut dibakar dan hasil pembakaran dihisap melalui sedotan yang ada pada bong tersebut - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas pada hari senin tanggal 26 bulan Februari tahun 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu kemudian saksi NORMAN dan saksi IMANUEL bersama dengn anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mendapatkan 1 (satu) nama dimana para saksi mendatangi sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Ds. Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABDUL AZIS dimana saat itu terdakwa sedang bersantai kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaan terhadap ruangan dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 1 (satu) buah plastic klip berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah yangmana diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah merupakan uang upah bayaran dari penjualan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01629/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.IK selaku Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Paur Narkoba forensik Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ABDUL AZIS dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan pengerikan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 07 Febuari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.02 (nol koma nol dua) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan ABDUL AZIS dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya; - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkotika tertanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rio Salam menerangkan bahwa pengambilan urine atas nama ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN positif mengandung metamphetamine - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIS Bin H. MUJASIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya