Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH SYAMSUL ARIF als ARIF bin alm HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2405 / O.3.21 / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL ARIF als ARIF bin alm HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa SYAMSUL ARIF als. ARIF bin (alm) HASAN BASRI bersama dengan Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar Pukul 11.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Rumah Makan Lalapan depan kantor Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2022 Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir meminta fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga milik Zahratul Jannah binti Muhammad (korban) kepada Muhammad dengan alasan untuk pengarsipan perusahaan PT MKS yang kemudian Muhammad memberikan fotocopy kedua surat yang diminta oleh Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar Pukul 11.30 Wita di Rumah Makan Lalapan di depan kantor Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn di Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, terdakwa bertemu dengan Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir dan makan siang bersama.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir memperlihatkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga korban kepada terdakwa serta memberikan 2 (dua) lembar Surat Kuasa bertanggal 28 September 2022 yang di dalamnya terdapat nama Zahratul Jannah dan belum ditandatangani oleh Zahratul Jannah sebagai orang yang memberikan kuasa kepada Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir untuk menandatangani surat - surat dalam pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) Nomor 16 tanggal 29 September 2022 sehingga apabila telah tercantum tanda tangan atas nama Zahratul Jannah, maka Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir memiliki hak untuk menandatangani surat - surat pembuatan Akta Pendirian PT BHS sebagai wakil atau kuasa dari Zahratul Jannah.
  • Bahwa selanjutnya Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir mengatakan kepada terdakwa untuk membubuhkan tanda tangannya diatas nama Zahratul Jannah di dalam Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 tersebut karena Zahratul Jannah tidak dapat menghadiri penandatanganan surat - surat Akta Pendirian PT BHS sehingga kemudian terdakwa dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) buah boldpoint warna hitam, membuka tutupnya lalu membubuhkan tanda tangan dengan meniru semirip mungkin bentuk tanda tangan Zahratul Jannah sesuai contoh tanda tangan Zahratul Jannah yang ada dalam fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga Zahratul Jannah yang ditunjukkan oleh Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir kepada terdakwa, tanpa sepengetahuan dari Zahratul Jannah.
  • Bahwa setelah selesai terdakwa menandatangani Surat Kuasa tersebut, terdakwa dan Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir kemudian mendatangi Kantor Notaris Ayu Wandira SH., MKn pada tanggal 29 September 2022 dan menyerahkan 2 (dua) lembar Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 sebagai syarat administrasi kelengkapan pembuatan Akta Pendirian PT BHS nomor 16 tanggal 29 September 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita ke Kantor Notaris Ayu Wandira yang beralamat di Jl. Raya Batulicin RT 03 RW 01 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
  • Bahwa setelah 2 (dua) lembar Surat Kuasa tanggal 29 September 2022 tersebut diserahkan ke Kantor Notaris Ayu Wandira, Notaris Ayu Wandira menganggap Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir telah memiliki dasar untuk bertanda tangan dalam pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) oleh karena itu selanjutnya Notaris Ayu Wandira melakukan proses pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya hingga pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi selesai pada tanggal 1 Maret 2023 dengan mencantumkan nama Ahmad Mutasar sebagai Direktur, Mairi Riani sebagai Komisaris Utama, Zahratul Jannah selaku Komisaris dan Desi Chrisdiana Cahyani selaku Komisaris.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 Zahratul Jannah mengetahui Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) telah diterbitkan oleh Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn dengan nama – nama pendiri perusahaan adalah Ahmad Mutasar, Jahratul Jannah, Mairi Riani dan Desi Chrisdiana Cahyani, SE yang sesuai Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) dibuat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 sedangkan Jahratul Jannah (korban) tidak pernah merasa bertanda tangan dalam Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 maupun menghadap kepada Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn untuk bertanda tangan sehingga korban merasa keberatan apalagi PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) telah melakukan kontrak kerja sama dalam bidang angkutan houling batubara dengan PT Borneo Indobara (PT BIB) dan memperoleh keuntungan akan tetapi korban tidak mendapat gaji atau hasil keuntungan dari hasil kerja sama tersebut.
  • Bahwa korban yang merasa tanda tangannya telah dipalsukan merasa mengalami kerugian baik immateriil yaitu tanda tangan korban tidak lagi dipercaya di depan Notaris dan di masyarakat sehingga akan mengalami kesulitan dalam pembuatan akta - akta atau surat menyurat, sulit mencari pekerjaan yang lain serta menjadi bahan perbincangan di dalam masyarakat maupun materiil yaitu korban kehilangan kesempatan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta) dan apabila dihitung selama 14 (empat belas) bulan mencapai angka sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) apabila tanda tangan korban tidak dipalsukan dalam Surat Kuasa tanggal 28 September 2022.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 193 / DTF / 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Prasetyo, Ardani Adhis Setyawan dan Agung Yuli Prabawa (masing – masing sebagai pemeriksa) yang diketahui oleh Sodiq Pratomo selaku Kabidlabfor Polda Jatim, memberikan kesimpulan bahwa tanda tangan bukti (QT) atas nama Zahratul Jannah yang terdapat pada dokumen bukti nomor 01 / 2024 / DTF berupa satu eksemplar Surat Kuasa, yang dibuat di Tanah Bumbu pada tanggal 28 September 2022 sebagaimana dipersoalkan tersebut Romawi I angka 1 diatas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Zahratul Jannah, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.

Perbuatan Terdakwa SYAMSUL ARIF als. ARIF bin (alm) HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SYAMSUL ARIF als. ARIF bin (alm) HASAN BASRI pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar Pukul 11.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Rumah Makan Lalapan depan kantor Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2022 Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir (dilakukan penuntutan terpisah) meminta fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga milik Zahratul Jannah binti Muhammad (korban) kepada Muhammad dengan alasan untuk pengarsipan perusahaan PT MKS yang kemudian Muhammad memberikan fotocopy kedua surat yang diminta oleh Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar Pukul 11.30 Wita di Rumah Makan Lalapan di depan kantor Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn di Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir bertemu dengan terdakwa yang merupakan anak buah Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir di PT MKS.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir memperlihatkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga korban kepada Syamsul Arif als. Arif bin (alm) Hasan Basri serta memberikan 2 (dua) lembar Surat Kuasa bertanggal 28 September 2022 yang di dalamnya terdapat nama Zahratul Jannah dan belum ditandatangani oleh Zahratul Jannah sebagai orang yang memberikan kuasa kepada Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir untuk menandatangani surat - surat dalam pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) Nomor 16 tanggal 29 September 2022 sehingga apabila telah tercantum tanda tangan atas nama Zahratul Jannah, maka Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir memiliki hak untuk menandatangani surat - surat pembuatan Akta Pendirian PT BHS sebagai wakil atau kuasa dari Zahratul Jannah.
  • Bahwa selanjutnya Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir menyuruh terdakwa untuk membubuhkan tanda tangan diatas nama Zahratul Jannah di halaman kedua Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 tersebut karena Zahratul Jannah tidak dapat menghadiri penandatanganan surat - surat Akta Pendirian PT BHS sehingga kemudian terdakwa dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) buah boldpoint warna hitam, membuka tutupnya lalu membubuhkan tanda tangan dengan meniru semirip mungkin bentuk tanda tangan Zahratul Jannah sesuai contoh tanda tangan Zahratul Jannah yang ada dalam fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga Zahratul Jannah yang ditunjukkan oleh Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir kepada terdakwa, tanpa sepengetahuan dari Zahratul Jannah.
  • Bahwa setelah selesai terdakwa menandatangani Surat Kuasa tersebut, Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir kemudian mendatangi Kantor Notaris Ayu Wandira SH., MKn pada tanggal 29 September 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita dan Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir menyerahkan 2 (dua) lembar Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 sebagai syarat administrasi kelengkapan pembuatan Akta Pendirian PT BHS nomor 16 tanggal 29 September 2022 ke Kantor Notaris Ayu Wandira yang beralamat di Jl. Raya Batulicin RT 03 RW 01 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
  • Bahwa setelah 2 (dua) lembar Surat Kuasa tanggal 29 September 2022 tersebut diterima oleh Notaris Ayu Wandira, Notaris Ayu Wandira kemudian menganggap Ahmad Mutasar als. Ahmad bin Miftajamil Mutasir memiliki dasar untuk bertanda tangan dalam pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) oleh karena itu selanjutnya Notaris Ayu Wandira melakukan proses pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya hingga pembuatan Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi selesai pada tanggal 1 Maret 2023 dengan mencantumkan nama Ahmad Mutasar sebagai Direktur, Mairi Riani sebagai Komisaris Utama, Zahratul Jannah selaku Komisaris dan Desi Chrisdiana Cahyani selaku Komisaris.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 Zahratul Jannah mengetahui Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) telah diterbitkan oleh Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn dengan nama – nama pendiri perusahaan adalah Ahmad Mutasar, Jahratul Jannah, Mairi Riani dan Desi Chrisdiana Cahyani, SE yang sesuai Akta Pendirian PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) dibuat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 sedangkan Jahratul Jannah (korban) tidak pernah merasa bertanda tangan dalam Surat Kuasa tanggal 28 September 2022 maupun menghadap kepada Notaris Ayu Wandira, SH., M.Kn untuk bertanda tangan sehingga korban merasa keberatan apalagi PT Berkah Harakat Sebumi (PT BHS) telah melakukan kontrak kerja sama dalam bidang angkutan houling batubara dengan PT Borneo Indobara (PT BIB) dan memperoleh keuntungan akan tetapi korban tidak mendapat gaji atau hasil keuntungan dari hasil kerja sama tersebut.
  • Bahwa korban yang merasa tanda tangannya telah dipalsukan merasa mengalami kerugian baik immateriil yaitu tanda tangan korban tidak lagi dipercaya di depan Notaris dan di masyarakat sehingga akan mengalami kesulitan dalam pembuatan akta - akta atau surat menyurat, sulit mencari pekerjaan yang lain serta menjadi bahan perbincangan di dalam masyarakat maupun materiil yaitu korban kehilangan kesempatan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta) dan apabila dihitung selama 14 (empat belas) bulan mencapai angka sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) apabila tanda tangan korban tidak dipalsukan dalam Surat Kuasa tanggal 28 September 2022.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab. : 193 / DTF / 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Prasetyo, Ardani Adhis Setyawan dan Agung Yuli Prabawa (masing – masing sebagai pemeriksa) yang diketahui oleh Sodiq Pratomo selaku Kabidlabfor Polda Jatim, memberikan kesimpulan bahwa tanda tangan bukti (QT) atas nama Zahratul Jannah yang terdapat pada dokumen bukti nomor 01 / 2024 / DTF berupa satu eksemplar Surat Kuasa, yang dibuat di Tanah Bumbu pada tanggal 28 September 2022 sebagaimana dipersoalkan tersebut Romawi I angka 1 diatas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Zahratul Jannah, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia.

Perbuatan Terdakwa SYAMSUL ARIF als. ARIF bin (alm) HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya