Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1935 /O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa ia Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA (dini hari) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu - waktu tertentu yang masih termasuk bulan Januari 2024 bertempat di dalam Gudang PT. PLN ULP Satui di Jalan PLN Lama RT. 05 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan perbuatan ”secara bersekutu telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” , Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) yang telah memiliki niat melakukan pencurian atau mengambil barang sesuatu yang bersifat ekonomis, mendatangi rumah Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI di Jln. Mutiara RT. 23 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu menjemput dan terlebih dahulu mengajak ke rumah Terdakwa di Jl. Biduri Dusun II RT.13 Desa Sungai Danau, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa mengajak Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI untuk melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. PLN ULP Satui di Jalan PLN Lama RT. 05 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dimana Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI dijanjikan bagian/jatah setengah bagian ketika Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) berhasil menjual kabel tembaga tersebut nantinya, Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) juga sudah mengetahui tata letak gudang tempat penyimpanan kabel tembaga yang akan memudahkan jalannya pencurian tersebut, sehingga niat dalam hati untuk bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian tersebut menjadi dilaksanakan. - Bahwa selanjutnya Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI dengan berjalan kaki menuju ke PT. PLN ULP Satui dengan membawa 1 (satu) buah tang pemotong merk SONNIG warna orange dan hitam dengan panjang mata pisau 2 cm dan 1 (satu) buah gergaji besi merek PHOHEX dengan gagang warna kuning dan panjang mata gergaji 31 cm atau pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI langsung menuju ke tembok pagar bagian belakang dari PT. PLN ULP Satui dimana pada tembok pagar tersebut sudah ada tangga kayu yang bersandar, selanjutnya Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) menaiki tangga kayu tersebut dan menggeser – geser kawat duri yang berada di atas pagar tembok dan ketika dirasa sudah cukup maka Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) masuk ke dalam area PT. PLN ULP Satui di ikuti oleh Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI. - Bahwa ketika sudah memasuki area PT. PLN ULP Satui, Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI melihat situasi yang sepi dan tidak ada orang maka Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI langsung menuju ke gudang tempat penyimpanan kabel tembaga dan selajutnya Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) naik ke atas tumpukkan besi (trafo) dan kembali merusak kawat anyam (ram – raman besi) yang berada di atas tembok yang mengelilingi gudang yang akan digunakan sebagai jalan masuk dan keluar dari dalam gudang dan ketika berhasil maka Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) terlebih dahulu masuk ke dalam gudang yang selanjutnya di ikuti oleh Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI dengan cara memanjat tumpukkan besi dan masuk ke dalam gudang. - Ketika berada di dalam gudang tempat penyimpanan kabel tembaga, selanjutnya Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah tang pemotong merk SONNIG warna orange dan hitam dengan panjang mata pisau 2 cm dan 1 (satu) buah gergaji besi merek PHOHEX dengan gagang warna kuning dan panjang mata gergaji 31 cm langsung memotong – motong kabel tembaga masing – masing dengan ukuran 2 (dua) meter atau 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Eterna ukuran diameter 70 mm panjang total 8 meter warna hitam dan 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Kabelindo ukuran diameter 120 mm panjang total 8 meter warna hitam, dan setelah berhasil memotong – motong kabel tembaga tersebut selanjutnya Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) keluar dari dalam gudang melalui jalan yang sama dan menunggu di luar sedangkan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI masih berada di dalam gudang sambil mengeluarkan kabel tembaga yang sudah terpotong – potong melalui kawat anyam yang sudah dirusak sebelumnya dan setelah selesai selanjutnya Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) keluar dari dalam gudang tersebut serta melihat situasi dan kondisi disekitar gudang. - Bahwa pada saat Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI sedang menggulung – gulung kabel tembaga yang sudah dalam keadaan terpotong – potong, tiba – tiba terdengan teriakan “maling – maling” sehingga Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI tidak bisa berbuat apa – apa atau tidak bisa melarikan diri dan hanya melihat Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) berhasil melarikan diri. - Bahwa Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI di amankan/ditangkap oleh petugas jaga malam/security PT. PLN ULP Satui atau Saksi Muhammad Arsyad Als Asad Bin Syarkawi beserta dengan barang – barang berupa 1 (satu) buah tang pemotong merk SONNIG warna orange dan hitam dengan panjang mata pisau 2 cm, 1 (satu) buah gergaji besi merek PHOHEX dengan gagang warna kuning dan panjang mata gergaji 31 cm, 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Eterna ukuran diameter 70 mm panjang total 8 meter warna hitam dan 4 (empat) gulung kabel NYY Inlet Outlet Gardu merk Kabelindo ukuran diameter 120 mm panjang total 8 meter warna hitam dan selanjutnya menghubungi saksi M. Indra Septiadi Bin Chairil Anwar (Alm) sebagai Manager PT. PLN ULP Satui yang mana selanjutnya menghubungi pihak Kepolisian Sektor Satui untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI, ketika melakukan tindak pidana pencurian telah memiliki niatan yang sama dan telah mempersiapkan alat yang akan dipergunakan untuk mempermudah jalannya pencurian tersebut dan Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI telah membagi peran ketika tindak pidana pencurian tersebut dilakukan atau Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI mempunyai tugas untuk memotong – motong kabel tembaga, mengeluarkan kabel tembaga dari dalam gudang yang diberikan kepada Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) yang sudah berada di luar gudang serta mengawasi keadaan sekitar gudang ketika masuk dan sedang menggulung kabel, sedangkan Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) mempunyai tugas sebagai orang merusak kawat duri yang berada di atas pagar tembok belakang dan merusak kawat anyam (ram – raman besi) yang ada di atas tembok dinding gudang yang digunakan sebagai jalan masuk, memotong – motong kabel tembaga serta ikut mengawasi keadaan sekitar gudang dan yang akan menjual kabel serta membagi uang hasil keuntungan kepada Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI. - Bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI ketika melakukan tindak pidana pencurian dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. PLN ULP Satui atau saksi M. Indra Septiadi Bin Chairil Anwar (Alm) sebagai Manager PT. PLN ULP Satui. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI, PT. PLN ULP Satui atau saksi M. Indra Septiadi Bin Chairil Anwar (Alm) sebagai Manager PT. PLN ULP Satui mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 7.912.576,- (tujuh juta Sembilan ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) atau setidak – tidaknya senilai sekitar itu. - Bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRI Als IPUL Bin ISMAIL (Alm) pernah mencoba sebanyak 2 (dua) kali melakukan pencurian terhadap Kabel Listrik milik PT PLN tersebut yang pertama saat bersama dengan Saksi (Terpidana) JAINI ALS IJAY BIN PAHRI yang langsung ketahuan lalu tertangkap sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri, yang kedua Terdakwa datang lagi sendirian namun langsung ketahuan dan Terdakwa langsung kabur melarikan diri, kemudian pada pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WITA di rumah Terdakwa di Jl. Biduri dusun II Rt.13 Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan Terdakwa akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Satui. - Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam perkara Pencurian pada 24 November 2021 dengan putusan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Tanah Bumbu dan telah bebas pada tahun 2023. 


Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3, Ke – 4 dan Ke – 5 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya