Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH REMI PARLAN Bin DARSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2024/O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMI PARLAN Bin DARSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa REMI PARLAN Bin DARSUL pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di kandang ayam yang beralamat dijalan Lingkar Kusambi Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Remi Parlan Bin Darsul yang bekerja di kandang ayam milik saksi Aswar Jamil Wafa Bin Samsudin kurang lebih selama 2 (dua) bulan, mendatangi saksi Muhammad Ilham Saputra yang juga bekerja dikandang ayam tersebut, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Gear warna hitam biru dengan nomor polisi DA 5595 ZAM, Nomor Rangka MH3SEG710PJ239082, Nomor Mesin E32WEO325789 dengan alasan untuk membeli kopi, yang mana sepeda motor tersebut merupakan milik saksi Aswar yang dipercayakan saksi Aswar kepada saksi Ilham untuk sarana transport kerja saksi Ilham di kandang ayam milik saksi Aswar dan karena saksi Ilham tidak menaruh kecurigaan kepada terdakwa, saksi Ilham langsung masuk kedalam kamarnya untuk mengambil kunci sepeda motor tersebut lalu saksi Ilham menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dan karena lama menunggu terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut, saksi Ilham merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Aswar, lalu saksi Aswar bersama dengan saksi Ilham langsung ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut; - Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Gear warna hitam biru dengan nomor polisi DA 5595 ZAM, Nomor Rangka MH3SEG710PJ239082, Nomor Mesin E32WEO325789 dibawa terdakwa ke pelabuhan ferry Batulicin menuju ke rumah terdakwa di daerah Tanjung Seloka untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa dan beberapa hari kemudian terdakwa memasang stiker di body sepeda motor dengan warna hitam dan membuang nomor polisi serta kaca spion sepeda motor tersebut agar sepeda motor milik saksi Aswar tidak dikenali dan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Batulicin; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Aswar Jamil Wafa Bin Samsudin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa REMI PARLAN Bin DARSUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya