Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2024/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H MUHAMMAD SABIR Bin Alm TEMMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2426/O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SABIR Bin Alm TEMMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, yang dilakukan  Terdakwa  dengan  rangkaian  dan  cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada suatu waktu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI menghubungi Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli ½ kantong narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan Terdakwa perjualbelikan dan Terdakwa pakai sendiri, selanjutnya Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, dan yang akan Terdakwa bayar kepada Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) apabila narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual semua, selanjutnya Terdakwa memecah ½ kantong narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket yakni 5 (lima) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan ¼ kantong.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa menjual kepada Sdri. SELVI YULIANTI Binti (Alm) EDDY ERLANGGA (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak ¼ kantong narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayara tunai, dan sistem ranjau yang Terdakwa letakkan di Underpass BIB Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan Terdakwa sudah menjual narkotika kepada Sdri. SELVI YULIANTI Binti (Alm) EDDY ERLANGGA (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali selama 1 (satu) bulan.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa menjual kepada Sdr. BENI (belum ditemukan) sebanyak 2 (dua) narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya dengan sistem pembayara tunai, dan langsung Terdakwa antar kepada Sdr. BENI (belum ditemukan) di daerah Syarif Ali Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menjual kepada Sdr. NIKO (belum ditemukan) sebanyak 1 (satu) narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan sistem ranjau yang Terdakwa letakkan di Underpass BIB Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa berdasarkan adanya pengembangan perkara narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penggeledahan Sdri. SELVI YULIANTI Binti (Alm) EDDY ERLANGGA (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berasal dari Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI, selanjutnya Anggota Polsek Angsana melakukan penangkapan terhadap Terdaka pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram berada di dalam kantong sebelah kiri celana yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang akan Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam sebagai sarana komunikasi terkait transaksi narkotika Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan penguasaan pada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebanyak 5 (lima) kali untuk Terdakwa perjualbelikan dan Terdakwa pakai sendiri, dan pada penjualan terakhir Terdakwa telah mendapatkan untung sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari – hari Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka sendiri beserta Para Saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu – sabu dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital pocket scale ditemukan berat bersih sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Tersangka MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0691 tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau telah dilakukan pemeriksaan secara dan didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Tersangka MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari adanya pengembangan perkara narkotika jenis sabu yang ditemukan pada penggeledahan Sdri. SELVI YULIANTI Binti (Alm) EDDY ERLANGGA (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berasal dari Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI, selanjutnya Anggota Polsek Angsana melakukan penangkapan terhadap Terdaka pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram berada di dalam kantong sebelah kiri celana yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang akan Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam sebagai sarana komunikasi terkait transaksi narkotika Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan atas kesemua barang bukti diakui kepemilikan dan penguasaan pada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp untuk membeli ½ kantong narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan Terdakwa perjualbelikan dan Terdakwa pakai sendiri, selanjutnya Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) mendatangi rumah kontrakan Terdakwa di RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, dan yang akan Terdakwa bayar kepada Sdr. TONI SETIAWAN Bin (Alm) BUDI UTOMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) apabila narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual semua, selanjutnya Terdakwa memecah ½ kantong narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket yakni 5 (lima) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan ¼ kantong.
  • Bahwa terhadap ½ kantong narkotika jenis sabu dan telah Terdakwa pecah sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan ¼ kantong, telah berhasil Terdakwa jual 2 (dua) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ¼ kantong, dan 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pakai sendiri sebelum penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Angsana tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka sendiri beserta Para Saksi, atas barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu – sabu dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital pocket scale ditemukan berat bersih sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram sebagaimana ditemukan dalam penguasaan Tersangka MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0691 tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau telah dilakukan pemeriksaan secara dan didapatkan hasil  positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Tersangka MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SABIR Bin (Alm) TEMMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya